Penyelenggaraan Pendidikan dan Riset Harus Didasarkan pada Pancasila
Kamis, 06 Mei 2021 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Aturan hukum itu menggantikan aturan lama karena tak mampu mengangkat Indonesia dari ketertinggalan bidang ristek. Adapun tujuannya agar dalam usia seabad kemerdekaan Indonesia mesti menjadi bangsa bermartabat dan mendapat tempat di antara bangsa-bangsa di dunia. Ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Tahun 2045 sudah amat dekat, namun berbagai kekurangan mesti dikejar agar hal itu tercapai. Sebab, hingga dua dekade awal abad ini, kemajuan bidang ilmu dan teknologi masih belum menggembirakan. Pelaksanaan program riset dan inovasi teknologi tertinggal, sehingga indeks inovasi nasional rendah. Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari rendahnya dana dan keruwetan kelembagaan hingga ketiadaan koordinasi yang menyebabkan kegiatan riset dan inovasi tidak integratif.
Sekadar diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak kementerian dengan menggabungkan fungsi riset dan teknologi (Ristek) pada Kementerian Ristek (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan menjadi lembaga baru yang mandiri tidak lagi melekat dalam sebuah kementerian.
Perubahan itu diharapkan menjadi awal pemajuan bidang pendidikan, terutama riset ilmu pengetahuan. Di samping itu, perubahan tersebut juga membuat posisi kedua lembaga menjadi amat penting. Kemdikbudristek akan memiliki tambahan kewenangan dengan bergabungnya kembali pendidikan tinggi. Baca juga: Nadiem Makarim Ingin Kualitas Riset dan Teknologi di Kampus Meningkat
Sementara BRIN bakal mengatur dan mengkoordinasi seluruh kegiatan riset dan inovasi, di mana secara bertahap dana riset yang dikelola akan ditambah. Badan baru ini akan mengoordinasi kegiatan yang selama ini menjadi kewenangan lembaga-lembaga penelitian yang telah lama ada seperti LIPI, BPPT, Lapan juga Batan hingga litbang kementerian/lembaga.
Tahun 2045 sudah amat dekat, namun berbagai kekurangan mesti dikejar agar hal itu tercapai. Sebab, hingga dua dekade awal abad ini, kemajuan bidang ilmu dan teknologi masih belum menggembirakan. Pelaksanaan program riset dan inovasi teknologi tertinggal, sehingga indeks inovasi nasional rendah. Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari rendahnya dana dan keruwetan kelembagaan hingga ketiadaan koordinasi yang menyebabkan kegiatan riset dan inovasi tidak integratif.
Sekadar diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak kementerian dengan menggabungkan fungsi riset dan teknologi (Ristek) pada Kementerian Ristek (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan menjadi lembaga baru yang mandiri tidak lagi melekat dalam sebuah kementerian.
Perubahan itu diharapkan menjadi awal pemajuan bidang pendidikan, terutama riset ilmu pengetahuan. Di samping itu, perubahan tersebut juga membuat posisi kedua lembaga menjadi amat penting. Kemdikbudristek akan memiliki tambahan kewenangan dengan bergabungnya kembali pendidikan tinggi. Baca juga: Nadiem Makarim Ingin Kualitas Riset dan Teknologi di Kampus Meningkat
Sementara BRIN bakal mengatur dan mengkoordinasi seluruh kegiatan riset dan inovasi, di mana secara bertahap dana riset yang dikelola akan ditambah. Badan baru ini akan mengoordinasi kegiatan yang selama ini menjadi kewenangan lembaga-lembaga penelitian yang telah lama ada seperti LIPI, BPPT, Lapan juga Batan hingga litbang kementerian/lembaga.
(kri)
Lihat Juga :