Pemerintah Indonesia dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelindungan PMI menjadi salah satu fokus kerja sama yang dimatangkan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Dalam hal ini kerja sama mengenai tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
Hingga saat ini, kerja sama dimaksud masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara. Penyebabnya, counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada September 2016, baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.
"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, beserta jajarannya, Kamis (6/5/2021).
Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan/renewal MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment. "Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing Negara," kata Menaker Ida.
Menaker menyampaikan keinginannya agar Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task.
Ida Fauziyah menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Pemerintah RI pun menyadari bahwa tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik. Oleh karena itu, tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan. Kelima jabatan tersebut yakni Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).
Ditegaskan Menaker Ida, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki; (1) dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, (2) regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta (3) program jaminan sosial.
"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia. "Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.
Datuk Seri Saravanan menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.
Sebelumnya, lanjut Datuk Seri Saravanan, para PMI yang masuk ke Malaysia, menyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak seperti warga Malaysia.
"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," katanya.
Hingga saat ini, kerja sama dimaksud masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara. Penyebabnya, counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada September 2016, baru disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.
"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara,," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, beserta jajarannya, Kamis (6/5/2021).
Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan/renewal MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment. "Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing Negara," kata Menaker Ida.
Menaker menyampaikan keinginannya agar Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task.
Ida Fauziyah menambahkan, adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Pemerintah RI pun menyadari bahwa tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik. Oleh karena itu, tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan. Kelima jabatan tersebut yakni Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).
Ditegaskan Menaker Ida, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki; (1) dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, (2) regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta (3) program jaminan sosial.
"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia. "Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.
Datuk Seri Saravanan menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.
Sebelumnya, lanjut Datuk Seri Saravanan, para PMI yang masuk ke Malaysia, menyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak seperti warga Malaysia.
"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," katanya.
(atk)