Langgar Konstitusi, Politikus Demokrat Nilai Wajar Perppu Corona Digugat

Minggu, 19 April 2020 - 19:07 WIB
loading...
Langgar Konstitusi,...
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona Nomor 1/2020 tentang Keuangan Negara. Pasalnya, banyak ketentuan dalam Perppu itu yang melanggar konstitusi UUD 1945.

"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/l atau UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," kata Didik saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

(Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)

Didik menguraikan, sejumlah ketentuan yang melanggar konstitusi di antaranya, Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945, Perppu tersebut memberikan keistimewaan atau previlige tertentu kepada pihak-pihak tertentu, baik kewenangan, tanggung jawab maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Pengaturan ini menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. "Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," terangnya.

Namun demikian, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, pengajuan uji materi tersebut memang harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Terkait proses di DPR sendiri, dia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3, Perppu tersebut secara resmi diajukan ke DPR di masa sidang berikutnya yang disertai denga RUU Penetapan Penerimaan Perppu. Kalau mendasarkan itu harusnya pembahasan Perppu di DPR belum dilakukan di masa sidang ini.

Kata dia, Pembahasan Perppu di DPR akan didahului dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menentukan Perppu itu akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKS) DPR yang mana, apakah Pansus, Komisi dan AKD lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Prajurit TNI Gugur di...
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat: Kehilangan Besar Bangsa Indonesia
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved