Langgar Konstitusi, Politikus Demokrat Nilai Wajar Perppu Corona Digugat

Minggu, 19 April 2020 - 19:07 WIB
loading...
Langgar Konstitusi,...
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wajar apabila banyak pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona Nomor 1/2020 tentang Keuangan Negara. Pasalnya, banyak ketentuan dalam Perppu itu yang melanggar konstitusi UUD 1945.

"Secara substansi saya dapat memahami para pihak yang mengajukan uji materi terhadap Perppu 1/2020 ke MK, karena ada beberapa pengaturan yang menurut saya bisa dikategorikan berpotensi melanggar konstitusi/l atau UUD 1945 yang bisa menjadi obyek gugatan di MK," kata Didik saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

(Baca juga: Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19)

Didik menguraikan, sejumlah ketentuan yang melanggar konstitusi di antaranya, Perppu tersebut dapat menghilangkan fungsi anggaran DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A jo Pasal 23 UUD 1945, Perppu tersebut memberikan keistimewaan atau previlige tertentu kepada pihak-pihak tertentu, baik kewenangan, tanggung jawab maupun kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Pengaturan ini menurutnya, berpotensi melanggar Pasal 27 jo Pasal 28D UUD 1945. "Seharusnya pembuatan Perppu tidak boleh ditujukan untuk memberikan keistimewaan pihak-pihak tertentu termasuk tanggung jawab hukum dan institusional," terangnya.

Namun demikian, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, pengajuan uji materi tersebut memang harus dipertimbangkan waktunya, mengingat bahwa standing akhir Perppu tersebut sangat tergantung kepada proses penerimaan atau penolakan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Terkait proses di DPR sendiri, dia menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU P3, Perppu tersebut secara resmi diajukan ke DPR di masa sidang berikutnya yang disertai denga RUU Penetapan Penerimaan Perppu. Kalau mendasarkan itu harusnya pembahasan Perppu di DPR belum dilakukan di masa sidang ini.

Kata dia, Pembahasan Perppu di DPR akan didahului dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) menentukan Perppu itu akan dibahas oleh alat kelengkapan dewan (AKS) DPR yang mana, apakah Pansus, Komisi dan AKD lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved