Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:26 WIB
loading...
Satgas Minta Pelanggaran...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. FOTO/DOK.BNPB
A A A
JAKARTA - Aparat di lapangan diminta bersikap tegas dalam melaksanakan kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 . Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum.

"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).

Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta

"Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujarnya.

"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Permenhub Nomor 13 tahun 2021," katanya.

Sementara itu, bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan. "Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," katanya.

Baca juga: Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Sekjen Propindo Ajak...
Sekjen Propindo Ajak Organisasi Advokat Wujudkan Penegakan Hukum Bermartabat
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Iran Ungkap Sabuk Keamanan...
Iran Ungkap Sabuk Keamanan Perlawanan Baru Membentang dari Selat Hormuz hingga Bab al-Mandab
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved