Satgas Minta Pelanggaran Mudik Ditindaklanjuti secara Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aparat di lapangan diminta bersikap tegas dalam melaksanakan kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 . Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan harus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum.
"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta
"Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujarnya.
"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Permenhub Nomor 13 tahun 2021," katanya.
Sementara itu, bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan. "Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," katanya.
Baca juga: Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya
"Bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Ia mengingatkan bahwa akan ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik. Terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan.
Baca juga: Mudik Mulai Dilarang Hari Ini, Tapi 414.774 Kendaraan Sudah 'Kabur' dari Jakarta
"Di antaranya adalah penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," ujarnya.
"Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP atau angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi yang mengacu kepada Permenhub Nomor 13 tahun 2021," katanya.
Sementara itu, bagi penumpang akan diberikan sanksi untuk memutar balik ke wilayah asal perjalanan. "Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," katanya.
Baca juga: Wajib ke Kampung Saat Larangan Mudik? Bisa Gunakan Kereta Ini dan Pahami Syaratnya
(abd)