Pemerintah Dituntut Konsisten dan Tegas Berantas Teroris di Papua
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan terakhir kata Varhan, Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw, mengancam untuk menyisir dan memusnahkan para pendatang yang disebut kelompok teroris itu sebagai 'orang-orang yang menduduki Papua secara illegal'.
Varhan mengungkapkan, data yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan selama tiga tahun ini telah terbunuh 95 orang akibat aksi teror KKB, dan 110 orang luka-luka.
Dengan sekian banyak korban telah jatuh, Varhan justru mengaku heran dan curiga manakala tiba-tiba segelintir pihak mengecam penetapan teroris kepada pelaku terror di Papua tersebut. Tampaknya yang dimaksud Varhan itu antara lain, Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI.
"Sulit untuk tidak curiga, bahkan ada kesan mereka yang menolak itu meremehkan sekian banyak nyawa yang telah hilang dan penderitaan yang kian merebak," tutur Varhan.
Menurut ketua DPP KNPI itu, wajar orang curiga karena sejatinya aksi kekerasan oleh segelintir orang yang bergabung dalam kelompok terror itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
"Makanya enggak heran kalau Pak Mahfud MD sendiri bilang, ini mengherankan dan ganjil. Pak Mahfud bilang, Saya heran kenapa ribut? Soal 417 terduga teroris, enggak ribut tuh," ujar Varhan menirukan pernyataan Mahfud MD.
Apalagi penetapan KKB sebagai teroris pun punya dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Aturan itu kata Varhan, menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
Varhan mengungkapkan, data yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan selama tiga tahun ini telah terbunuh 95 orang akibat aksi teror KKB, dan 110 orang luka-luka.
Dengan sekian banyak korban telah jatuh, Varhan justru mengaku heran dan curiga manakala tiba-tiba segelintir pihak mengecam penetapan teroris kepada pelaku terror di Papua tersebut. Tampaknya yang dimaksud Varhan itu antara lain, Komnas HAM, Kontras, dan YLBHI.
"Sulit untuk tidak curiga, bahkan ada kesan mereka yang menolak itu meremehkan sekian banyak nyawa yang telah hilang dan penderitaan yang kian merebak," tutur Varhan.
Menurut ketua DPP KNPI itu, wajar orang curiga karena sejatinya aksi kekerasan oleh segelintir orang yang bergabung dalam kelompok terror itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.
"Makanya enggak heran kalau Pak Mahfud MD sendiri bilang, ini mengherankan dan ganjil. Pak Mahfud bilang, Saya heran kenapa ribut? Soal 417 terduga teroris, enggak ribut tuh," ujar Varhan menirukan pernyataan Mahfud MD.
Apalagi penetapan KKB sebagai teroris pun punya dasar hukum kuat, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Aturan itu kata Varhan, menjelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.
Lihat Juga :