Soroti Polemik Tes Pegawai KPK, Fadli Zon: Sungguh Kita Alami Kemunduran

Kamis, 06 Mei 2021 - 06:05 WIB
loading...
Soroti Polemik Tes Pegawai...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti polemik tentang pertanyaan tes wawasan kebangsaan yang diikuti pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, tes tersebut sebagai syarat alih status pegawa KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). KPK pada Rabu 5 Mei 2021 mengumumkan ada sebanyak 75 orang pegawai yang tidak lulus ujian tersebut.

Sebelumnya, kabar mengenai banyaknya pegawai KPK tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi polemik. Terlebih muncul kabar penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk satu dari 75 orang itu.

Alhasil soal ujian hasil kerja sama KPK dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pun membuat penasaran publik. Di ruang publik, beredar luas daftar soal ujian tes pegawai KPK yang isinya mulai dari pertanyaan tentang UU ITE, terorisme, homoseksual, hingga pandangan mengenai hal gaib. Kontroversi pun menyeruak.

Berikut daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan yang beredar tersebut. Ada yang berbentuk pertanyaan setuju/tidak setuju dan menulis esai.

1. Saya memiliki masa depan yang suram
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu
3. Semua orang China sama saja
4. Semua orang Jepang kejam
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan
8. Nurdin M Top, Imam Samudra, Amrozi, melakukan jihad
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih
11. Saya mempercayai hal gaib dan mengamalkan ajaran tanpa bertanya-tanya lagi
12. Saya akan pindah negara jika kondisi kritis
13. Penista agama harus dihukum mati
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)