Pertanyaan Tes ASN Pegawai KPK: Dari Dosa Masa Lalu, Homoseksual, hingga Soal Gaib

Rabu, 05 Mei 2021 - 18:19 WIB
loading...
Pertanyaan Tes ASN Pegawai...
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi polemik.

Polemik muncul menyusul kabar ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus ujian tersebut. Tes alih status tersebut digelar pada 18 Maret hingga 9 April 2021 itu diikuti oleh 1.349 pegawai KPK. Daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan itu telah beredar.

Sedangkan alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengaku sudah mengkroscek mengenai daftar pertanyaan yang beredar itu ke peserta tes tersebut.

"Saya sudah cek kepada yang ikut tes, mereka bilang valid," ujar Asfinawati kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021). Baca juga: KPK Akhirnya Ungkap Ada 75 Pegawainya Tak Lulus Tes Kebangsaan

Berikut daftar pertanyaan tes wawasan kebangsaan yang beredar tersebut. Ada yang berbentuk pertanyaan setuju/tidak setuju dan menulis esai.

1. Saya memiliki masa depan yang suram
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu
3. Semua orang China sama saja
4. Semua orang Jepang kejam
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan
8. Nurdin M Top, Imam Samudra, Amrozi, melakukan jihad
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih
11. Saya mempercayai hal gaib dan mengamalkan ajaran tanpa bertanya-tanya lagi
12. Saya akan pindah negara jika kondisi kritis
13. Penista agama harus dihukum mati
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)