Manajemen Risiko Ramadan 1422 H
Kamis, 06 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Langkah mengeluarkan surat edaran dan adendumnya, menurut penulis, telah mempertimbangkan lima komponen manajemen risiko yaitu penentuan sasaran, identifikasi peristiwa, penilaian risiko, tanggapan risiko, dan pemantauan.
Selain dengan melarang mudik, ada empat fungsi manajemen risiko yang harus dioptimalisasi untuk menyukseskan pengurangan penyebaran Covid-19 pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Fungsi manajemen risiko yang dimaksud adalah fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Fungsi pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi titik potensi kerumunan saat pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Selanjutnya adalah sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer) terutama di lokasi wisata dan tempat ibadah (masjid atau musala). Berikutnya, pihak berwenang harus berani melaksanakan pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti sahur on the road, buka puasa bersama, perayaan nuzulul quran, lailatul qadar, dan halal bi halal.
Selain berpuasa, umat muslim menjalankan ibadah zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Maka, pihak terkait wajib membantu proses pendistribusian zakat kepada mustahik zakat tanpa membuat kerumunan.
Fungsi kedua adalah fungsi penanganan. Fungsi ini mewajibkan Satgas Covid-19 memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi Covid-19 dan warga yang kontak erat berjalan sesuai prosedur.
Fungsi ketiga yang tidak kalah penting adalah pembinaan. Fungsi ini melingkupi penegakan disiplin dengan memberi sanksi tegas dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Tiga fungsi di atas harus didukung oleh kegiatan terkait pencatatan dan pelaporan presisi, dukungan komunikasi, logistik dan administrasi Satgas Covid-19 yang menjadi bagian dari fungsi pendukung.
Selain dengan melarang mudik, ada empat fungsi manajemen risiko yang harus dioptimalisasi untuk menyukseskan pengurangan penyebaran Covid-19 pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Fungsi manajemen risiko yang dimaksud adalah fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Fungsi pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi titik potensi kerumunan saat pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Selanjutnya adalah sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer) terutama di lokasi wisata dan tempat ibadah (masjid atau musala). Berikutnya, pihak berwenang harus berani melaksanakan pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti sahur on the road, buka puasa bersama, perayaan nuzulul quran, lailatul qadar, dan halal bi halal.
Selain berpuasa, umat muslim menjalankan ibadah zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Maka, pihak terkait wajib membantu proses pendistribusian zakat kepada mustahik zakat tanpa membuat kerumunan.
Fungsi kedua adalah fungsi penanganan. Fungsi ini mewajibkan Satgas Covid-19 memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi Covid-19 dan warga yang kontak erat berjalan sesuai prosedur.
Fungsi ketiga yang tidak kalah penting adalah pembinaan. Fungsi ini melingkupi penegakan disiplin dengan memberi sanksi tegas dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Tiga fungsi di atas harus didukung oleh kegiatan terkait pencatatan dan pelaporan presisi, dukungan komunikasi, logistik dan administrasi Satgas Covid-19 yang menjadi bagian dari fungsi pendukung.
Lihat Juga :