Manajemen Risiko Ramadan 1422 H

Kamis, 06 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
Manajemen Risiko Ramadan 1422 H
Prima Gandhi (Foto: Istimewa)
A A A
Prima Gandhi
Dosen Sekolah Vokasi, IPB University

TIDAK terasa kita sudah memasuki pekan terakhir Ramadan 1422 H. Ini berarti dalam hitungan hari umat muslim Indonesia akan merayakan hari raya Idulfitri. Jika sebelum pandemi, pra dan pascahari raya Idulfitri kita selalu menyaksikan fenomena umat muslim di Indonesia berdesak-desakan di stasiun kereta api, mengantre panjang di bandara dan pelabuhan, berjubel di bus antarkota provinsi, maka fenomena tahun ini sepertinya akan berbeda. Hal ini dikarenakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya pada 21 April 2021.

Surat edaran tersebut berisi peniadaan mudik selama Ramadan 1442 H. Sementara adendumnya dikeluarkan mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya merupakan bentuk manajemen risiko Pemerintah Indonesia untuk mengurangi penularan kasus Covid-19 yang sudah tumbuh secara eksponensial. Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (12/4/2021) mengonfirmasi jumlah kasus membeludak tinggi di luar ekspektasi. Data WHO (7/4/2021) menunjukkan kasus Covid-19 mencapai 132.046.206 dengan korban meninggal dunia mencapai 2,17 % atau 2.867.242 jiwa di seluruh dunia.

Melihat data ini, WHO mengimbau seluruh warga dunia tetap wajib menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan, dan menaati aturan jarak sosial sambil terus melakukan vaksinasi. Saat ini sekitar 604.032.357 penduduk dunia sudah divaksin menggunakan sembilan jenis vaksin Covid-19 berizin emergency use authorization (UEA).

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tertera bahwa pemerintah melarang mudik mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sementara adendumnya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Langkah mengeluarkan surat edaran dan adendumnya, menurut penulis, telah mempertimbangkan lima komponen manajemen risiko yaitu penentuan sasaran, identifikasi peristiwa, penilaian risiko, tanggapan risiko, dan pemantauan.

Selain dengan melarang mudik, ada empat fungsi manajemen risiko yang harus dioptimalisasi untuk menyukseskan pengurangan penyebaran Covid-19 pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Fungsi manajemen risiko yang dimaksud adalah fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Fungsi pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi titik potensi kerumunan saat pra dan pasca-Idulfitri 1442 H. Selanjutnya adalah sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer) terutama di lokasi wisata dan tempat ibadah (masjid atau musala). Berikutnya, pihak berwenang harus berani melaksanakan pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti sahur on the road, buka puasa bersama, perayaan nuzulul quran, lailatul qadar, dan halal bi halal.

Selain berpuasa, umat muslim menjalankan ibadah zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Maka, pihak terkait wajib membantu proses pendistribusian zakat kepada mustahik zakat tanpa membuat kerumunan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5201 seconds (0.1#10.140)