Manajemen Risiko Ramadan 1422 H

Kamis, 06 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
Manajemen Risiko Ramadan...
Prima Gandhi (Foto: Istimewa)
A A A
Prima Gandhi
Dosen Sekolah Vokasi, IPB University

TIDAK terasa kita sudah memasuki pekan terakhir Ramadan 1422 H. Ini berarti dalam hitungan hari umat muslim Indonesia akan merayakan hari raya Idulfitri. Jika sebelum pandemi, pra dan pascahari raya Idulfitri kita selalu menyaksikan fenomena umat muslim di Indonesia berdesak-desakan di stasiun kereta api, mengantre panjang di bandara dan pelabuhan, berjubel di bus antarkota provinsi, maka fenomena tahun ini sepertinya akan berbeda. Hal ini dikarenakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya pada 21 April 2021.

Surat edaran tersebut berisi peniadaan mudik selama Ramadan 1442 H. Sementara adendumnya dikeluarkan mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Penerbitan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 beserta adendumnya merupakan bentuk manajemen risiko Pemerintah Indonesia untuk mengurangi penularan kasus Covid-19 yang sudah tumbuh secara eksponensial. Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (12/4/2021) mengonfirmasi jumlah kasus membeludak tinggi di luar ekspektasi. Data WHO (7/4/2021) menunjukkan kasus Covid-19 mencapai 132.046.206 dengan korban meninggal dunia mencapai 2,17 % atau 2.867.242 jiwa di seluruh dunia.

Melihat data ini, WHO mengimbau seluruh warga dunia tetap wajib menggunakan masker, menerapkan protokol kesehatan, dan menaati aturan jarak sosial sambil terus melakukan vaksinasi. Saat ini sekitar 604.032.357 penduduk dunia sudah divaksin menggunakan sembilan jenis vaksin Covid-19 berizin emergency use authorization (UEA).

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tertera bahwa pemerintah melarang mudik mulai hari ini, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sementara adendumnya mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
FIP Bronze Banten 2026...
FIP Bronze Banten 2026 Hadirkan Persaingan Atlet Padel dari 30 Negara
Industri Musik Meluncurkan...
Industri Musik Meluncurkan Label AI untuk Melindungi Orisinalitas
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved