Respons MenPANRB Terkait 75 Pegawai KPK Tak Lolos Seleksi
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:59 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak akan ada pegawai dipecat sebelum adanya koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ada pegawai yang dipecat sebelum adanya koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya
Terkait hal ini, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu. Sejak awal kan ini masalah intern KPK," kata Tjahjo, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawainya Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Ada Pemecatan
Tjahjo mengatakan, dasar pelaksanaan tes peralihan status tersebut adalah Peraturan KPK. Dia mengatakan sejak awal tidak ikut dalam proses tersebut.
"Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK. KemenPANRB tidak ikut dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut. (pelaksanaan TWK) kerja sama KPK dengan BKN," ungkapnya.
Baca juga: Pertanyaan Tes ASN Pegawai KPK: Dari Dosa Masa Lalu, Homoseksual, hingga Soal Gaib
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan mengapa harus kembali ke KemenPANRB. Menurutnya ini sudah ranah internal KPK.
"Keputusan dari tim wawancara tes. Hasil diserahkan ke pimpinan KPK. Ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke PANRB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK," pungkasnya.
Baca juga: KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT Tes Wawasan Kebangsaan Pegawainya
Terkait hal ini, MenPANRB Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu. Sejak awal kan ini masalah intern KPK," kata Tjahjo, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawainya Tidak Lolos TWK, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Ada Pemecatan
Tjahjo mengatakan, dasar pelaksanaan tes peralihan status tersebut adalah Peraturan KPK. Dia mengatakan sejak awal tidak ikut dalam proses tersebut.
"Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK. KemenPANRB tidak ikut dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut. (pelaksanaan TWK) kerja sama KPK dengan BKN," ungkapnya.
Baca juga: Pertanyaan Tes ASN Pegawai KPK: Dari Dosa Masa Lalu, Homoseksual, hingga Soal Gaib
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan mengapa harus kembali ke KemenPANRB. Menurutnya ini sudah ranah internal KPK.
"Keputusan dari tim wawancara tes. Hasil diserahkan ke pimpinan KPK. Ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke PANRB, dasar hukumnya apa? Ini kan intern rumah tangga KPK," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :