Kasus Dugaan Terorisme, Kejagung Terima SPDP Munarman
Rabu, 05 Mei 2021 - 19:20 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima SPDP dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Densus 88 Antiteror terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman.
Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.
Leonard mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. Baca juga: Munarman Belum Juga Bisa Ditemui Usai Ditangkap, Ini Dalih Polri
"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Begini Percakapan Habib Rizieq Shihab dengan Munarman saat Tiba di Indonesia
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.
Leonard mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada tanggal 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. Baca juga: Munarman Belum Juga Bisa Ditemui Usai Ditangkap, Ini Dalih Polri
"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca juga: Begini Percakapan Habib Rizieq Shihab dengan Munarman saat Tiba di Indonesia
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(maf)
Lihat Juga :