Gugatan Kubu Moeldoko Gugur, Kubu AHY: Berani Gugat tapi Tidak Berani Hadir

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:17 WIB
loading...
Gugatan Kubu Moeldoko...
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob angkat suara terkait dua gugatan Demokrat versi KLB) dimentahkan PN Jakarta hari ini lantaran pihak penggugat dalam hal ini kubu Moeldoko tidak hadir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob angkat suara terkait dua gugatan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta hari ini lantaran pihak penggugat dalam hal ini kubu Moeldoko tidak hadir.

Mehbob menyatakan gugatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. "Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir," ujar Mehbob, Rabu (5/5/2021).

Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, Mehbob menganggap gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI juga ditolak pengadilan.

"Undang-undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," ungkapnya.

Di sisi lain, Mehbob menegaskan pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah. Baca juga: Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur

"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)