Kasus Suap Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 05 Mei 2021 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Sementara keadaan yang meringankan bagi hakim adalah Harry Sidabukke belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan bahwa Harry menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar melalui anak buahnya di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Suap itu berkaitan dengan penunjukan PT Hanomangan Sude dan PT Pertani sebagai penyedia bahan sembako untuk Bansos Covid-19. Majelis hakim juga menolak permohonan Harry Sidabukke sebagai Justice Collaborator (JC).
Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Harry Sidabukke maupun tim jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
(maf)
Lihat Juga :