Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
Rabu, 05 Mei 2021 - 13:25 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021. Baca juga: Laksana Tri Handoko: BRIN Harus Berikan Dampak Ekonomi dari Riset dan Inovasinya
Dalam beleid itu juga dijelaskan, BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Baca juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Doni Monardo: Kasus di Singapura dan Malaysia Meningkat
BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeleuruh dan berkelanjutan.
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021. Baca juga: Laksana Tri Handoko: BRIN Harus Berikan Dampak Ekonomi dari Riset dan Inovasinya
Dalam beleid itu juga dijelaskan, BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Baca juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Doni Monardo: Kasus di Singapura dan Malaysia Meningkat
BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeleuruh dan berkelanjutan.
Lihat Juga :