Jokowi Beri Kewenangan Pemda Bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Dalam beleid itu juga dijelaskan, BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeleuruh dan berkelanjutan.
Kemudian BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi did aerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Perpres 33/2021.
Dalam beleid itu juga dijelaskan, BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA akan dimonitoring dan dievaluasi oleh BRIN. Sementara itu, dalam Pasal 63 disebutkan bahwa BRIDA dibentuk oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
BRIDA mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeleuruh dan berkelanjutan.
Kemudian BRIDA juga melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi did aerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan BRIN.
Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat dari Okezone yang ingin mengonfirmasi Perpres tersebut.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(cip)