Uji Materi UU KPK Ditolak, Demokrat Ajak Semua Elemen Perkuat Dukungan ke KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:57 WIB
loading...
Uji Materi UU KPK Ditolak,...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengajak semua pihak untuk memperkuat dukungan kepada KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengajuan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan para mantan pimpinan KPK. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan ini dianggap semakin melemahkan fungsi lembaga antirasuah itu.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, MK adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan MK. "Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan JR UU KPK," kata Didik saat dihubungi, Rabu (5/5/2021). Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Adapun konsekuensi atas keputusan itu, kata Didik, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan mengikat. Meskipun, ia juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. "Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi termasuk yang dilakukan oleh KPK," ujarnya. Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini juga menangkap ada banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya uji materi ini, KPK berpotensi tidak akan bisa optimal dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Tapi menurutnya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. "Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ungkap Didik.

Lebih lanjut, Didik menuturkan, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang legal standing-nya terpenuhi. Atas konsekuensi tersebut, maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja. Akan tetapi, dia mengingatkan pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, integritas dan keseriusan, serta butuh dukungan banyak pihak. "Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Rekomendasi
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
KPK Eksekusi Eks KPU...
KPK Eksekusi Eks KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved