Uji Materi UU KPK Ditolak, Demokrat Ajak Semua Elemen Perkuat Dukungan ke KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:57 WIB
loading...
Uji Materi UU KPK Ditolak,...
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengajak semua pihak untuk memperkuat dukungan kepada KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengajuan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan para mantan pimpinan KPK. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan ini dianggap semakin melemahkan fungsi lembaga antirasuah itu.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, MK adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan MK. "Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan JR UU KPK," kata Didik saat dihubungi, Rabu (5/5/2021). Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Adapun konsekuensi atas keputusan itu, kata Didik, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan mengikat. Meskipun, ia juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. "Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi termasuk yang dilakukan oleh KPK," ujarnya. Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini juga menangkap ada banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya uji materi ini, KPK berpotensi tidak akan bisa optimal dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Tapi menurutnya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. "Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ungkap Didik.

Lebih lanjut, Didik menuturkan, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang legal standing-nya terpenuhi. Atas konsekuensi tersebut, maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja. Akan tetapi, dia mengingatkan pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, integritas dan keseriusan, serta butuh dukungan banyak pihak. "Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Semua Kendaraan Bermotor...
Semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved