Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Kopassus
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
“Selama karir militernya, Ia lama bersama satuan Kopassus. Banyak tugas yang ia libatkan bersama mantan Danjen Kopassus yaitu Doni Monardo. Ia juga pernah bertugas bersama Serda Ucok, terlihat dari sebuah foto yang tersebar di Internet,” tuturnya.
Pada sebuah foto lawas tersebut, diperlihatkan momen kebersamaan antara Brigjen Gusti Putu Dani dan Serda Ucok. Mereka dan 6 prajurit lainnya, terlihat berfoto dengan pose mengangkat satu tangan.
Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
Pada sebuah foto lawas tersebut, diperlihatkan momen kebersamaan antara Brigjen Gusti Putu Dani dan Serda Ucok. Mereka dan 6 prajurit lainnya, terlihat berfoto dengan pose mengangkat satu tangan.
Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :