DPR Segera Panggil Risma Terkait 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos
Rabu, 05 Mei 2021 - 10:24 WIB
loading...
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. Foto/dok Kemensos
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR akan memanggil Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma terkait laporan adanya 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana yang disampaikan mantan wali kota Surabaya itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi Sosial DPR Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya. Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Mensos.
Sebab, sampai saat ini Bukhori mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. Menurut dia, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.
“Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda disini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
“Atau kah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya,” tambah anggota Badan Legislasi DPR ini.Baca juga: Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, PAN: Harus Diperiksa
Anggota Komisi Sosial DPR Bukhori Yusuf mengatakan, Komisi VIII selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya. Ketua DPP PKS ini juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Mensos.
Sebab, sampai saat ini Bukhori mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. Menurut dia, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.
“Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda disini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
“Atau kah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya,” tambah anggota Badan Legislasi DPR ini.Baca juga: Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, PAN: Harus Diperiksa
Lihat Juga :