Revisi Aturan, Mendagri Tak Larang Bukber Tapi Dibatasi

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:13 WIB
loading...
Revisi Aturan, Mendagri Tak Larang Bukber Tapi Dibatasi
Mendagri merubah surat edaran (SE) Mendagri terkait dengan buka puasa bersama (Bukber) dan open house serta halal bi halal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merubah surat edaran (SE) Mendagri terkait dengan buka puasa bersama (Bukber) dan open house serta halal bi halal. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Sebagaimana SE sebelumnya, pada SE No. 800/2794/SJ Mendagri Tito Karnavian juga meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Surat Edaran diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu. Selain itu juga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang juga meningkatkan kasus penularan. Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

“Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi paragraf akhir SE tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)