Kabinda Papua Gugur Ditembak KKB, Pengamat: Kehadirannya Sesuai UU Intelijen
Selasa, 04 Mei 2021 - 19:07 WIB
loading...
Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun menegaskan keberadaan Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha di Beoga, Papua sudah sesuai dengan tugas, peran dan fungsi yang diamanatkan UU Intelijan Negara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara daerah (Kabinda) Papua, Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur tertembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu, 25 April 2021.
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI/Polri melakukan perjalanan menuju Kp. Dambet. "Sekitar pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI/Polri diadang oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja Dambet. Kabinda Papua tertembak dan gugur," ujar Wawan dalam keterangannya, Senin, 26 April 2021. Baca juga: Miris, 95 Nyawa Melayang Akibat Aksi Brutal KKB Selama 3 Tahun
Beberapa pihak mempertanyakan kenapa sampai peristiwa itu terjadi, bahkan ada tokoh yang malah mempertanyakan keberadaan Kabinda Papua di lapangan. Salah satu yang mempertanyakan adalah eks Dir. Pelaksanan Strategic Intelligence Studies Tjipta Lesmana. Dalam opini yang ditulis di salah satu media online nasional pada Senin, 3 Mei 2021, Tjipta berargumen bahwa tugas BIN bersifat nasional dan tidak pada level operasional dengan merujuk pada pasal 29 UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sehingga secara implisit beliau beropini bahwa keberadaan Kabinda Papua di Beoga itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsi BIN. Baca juga: Penghormatan Terakhir, Hymne Kopassus Menggema di Pemakaman I Gusti Putu Danny
"Jika kita secara objektif melihat peristiwa ini maka sebenarnya keberadaan Kabinda Papua sudah sesuai dengan peran, tujuan dan fungsi dari BIN yang dimandatkan dalam UU 17/2011. Tugas dari BIN jelas terdapat pada pasal 29. Akan tetapi, fungsi intelijen dari BIN itu jelas terdapat pada pasal 6 yaitu menyelenggarakan fungsi penyelidikan, penanganan dan penggalangan, di mana penyelidikan bisa terdiri dari serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi," papar Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, operasionalisasi fungsi penyelidikan membutuhkan langkah-langkah taktis dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) baik tertutup, maupun terbuka, dan dengan cara-cara seperti yang cepat tapi tepat termasuk penelitian, wawancara, interogasi, pemancingan, pengamatan, penggambaran, penjejakan dan berbagai cara lainnya.
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat patroli Satgas BIN bersama dengan Satgas TNI/Polri melakukan perjalanan menuju Kp. Dambet. "Sekitar pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI/Polri diadang oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua sehingga terjadi aksi saling tembak di sekitar gereja Dambet. Kabinda Papua tertembak dan gugur," ujar Wawan dalam keterangannya, Senin, 26 April 2021. Baca juga: Miris, 95 Nyawa Melayang Akibat Aksi Brutal KKB Selama 3 Tahun
Beberapa pihak mempertanyakan kenapa sampai peristiwa itu terjadi, bahkan ada tokoh yang malah mempertanyakan keberadaan Kabinda Papua di lapangan. Salah satu yang mempertanyakan adalah eks Dir. Pelaksanan Strategic Intelligence Studies Tjipta Lesmana. Dalam opini yang ditulis di salah satu media online nasional pada Senin, 3 Mei 2021, Tjipta berargumen bahwa tugas BIN bersifat nasional dan tidak pada level operasional dengan merujuk pada pasal 29 UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara sehingga secara implisit beliau beropini bahwa keberadaan Kabinda Papua di Beoga itu tidak sesuai dengan tugas dan fungsi BIN. Baca juga: Penghormatan Terakhir, Hymne Kopassus Menggema di Pemakaman I Gusti Putu Danny
"Jika kita secara objektif melihat peristiwa ini maka sebenarnya keberadaan Kabinda Papua sudah sesuai dengan peran, tujuan dan fungsi dari BIN yang dimandatkan dalam UU 17/2011. Tugas dari BIN jelas terdapat pada pasal 29. Akan tetapi, fungsi intelijen dari BIN itu jelas terdapat pada pasal 6 yaitu menyelenggarakan fungsi penyelidikan, penanganan dan penggalangan, di mana penyelidikan bisa terdiri dari serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi," papar Analis Konflik dan Keamanan Alto Labetubun Selasa (4/5/2021).
Menurut dia, operasionalisasi fungsi penyelidikan membutuhkan langkah-langkah taktis dalam pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) baik tertutup, maupun terbuka, dan dengan cara-cara seperti yang cepat tapi tepat termasuk penelitian, wawancara, interogasi, pemancingan, pengamatan, penggambaran, penjejakan dan berbagai cara lainnya.
Lihat Juga :