Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak, DPR: Harus Dilawan
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:23 WIB
loading...
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak saat ini. Perkawinan anak dinilai sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia dan harus dicegah.
"Merujuk data baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Peradilan Agama, kita menemukan fakta salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak dan terjerumus pada pergaulan yang salah di internet," kata Christina saat berbicara dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk ‘Melindungi Anak dari Kampanye Digital Perkawinan Anak’ di Jakarta, Senin (3/5/2021). Baca juga: Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal tersebut, kata dia, tentu harus menjadi perhatian kita bersama. "Dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” ungkapnya. Baca juga: Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan
Christina menambahkan, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa dan karena itu menuntut partisipasi dari sebanyak mungkin unsur masyarakat terlibat dalam upaya bersama melakukan pencegahan. “Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak di dalam masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik untuk memberikan edukasi yang cukup pada orang tua dan pada anak sendiri akan bahaya perkawinan anak, dalam hal ini di bawah usia 19 tahun jika merujuk pada ketentuan undang-undang. Ini harus jadi kampanye kita bersama,” tuturnya.
Berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia dan angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 8 di dunia terkait angka absolut perkawinan anak. Di antara yang mencolok angkanya adalah Sulawesi Barat dengan prevalensi tertinggi sebesar 19,43% dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.
"Merujuk data baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Peradilan Agama, kita menemukan fakta salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak dan terjerumus pada pergaulan yang salah di internet," kata Christina saat berbicara dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk ‘Melindungi Anak dari Kampanye Digital Perkawinan Anak’ di Jakarta, Senin (3/5/2021). Baca juga: Ajakan Nikah di Bawah Umur Menyesatkan, Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Hal tersebut, kata dia, tentu harus menjadi perhatian kita bersama. "Dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” ungkapnya. Baca juga: Soal Aisha Wedding, Pakar Keluarga: Kesiapan Usia Sangat Penting dalam Pernikahan
Christina menambahkan, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa dan karena itu menuntut partisipasi dari sebanyak mungkin unsur masyarakat terlibat dalam upaya bersama melakukan pencegahan. “Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak di dalam masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik untuk memberikan edukasi yang cukup pada orang tua dan pada anak sendiri akan bahaya perkawinan anak, dalam hal ini di bawah usia 19 tahun jika merujuk pada ketentuan undang-undang. Ini harus jadi kampanye kita bersama,” tuturnya.
Berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia dan angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 8 di dunia terkait angka absolut perkawinan anak. Di antara yang mencolok angkanya adalah Sulawesi Barat dengan prevalensi tertinggi sebesar 19,43% dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.
Lihat Juga :