Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak, DPR: Harus Dilawan

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:23 WIB
loading...
Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak, DPR: Harus Dilawan
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan melawan maraknya kampanye digital perkawinan anak saat ini. Perkawinan anak dinilai sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak Indonesia dan harus dicegah.

"Merujuk data baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) maupun Peradilan Agama, kita menemukan fakta salah satu faktor tingginya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan anak adalah akibat terpapar kampanye digital perkawinan anak dan terjerumus pada pergaulan yang salah di internet," kata Christina saat berbicara dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk ‘Melindungi Anak dari Kampanye Digital Perkawinan Anak’ di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Hal tersebut, kata dia, tentu harus menjadi perhatian kita bersama. "Dan saya sendiri menaruh perhatian besar pada isu ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ini sehingga perkawinan anak bisa kita cegah,” ungkapnya.

Christina menambahkan, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak bisa dianggap persoalan biasa dan karena itu menuntut partisipasi dari sebanyak mungkin unsur masyarakat terlibat dalam upaya bersama melakukan pencegahan. “Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak di dalam masyarakat perlu diajak terlibat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta figur-figur publik untuk memberikan edukasi yang cukup pada orang tua dan pada anak sendiri akan bahaya perkawinan anak, dalam hal ini di bawah usia 19 tahun jika merujuk pada ketentuan undang-undang. Ini harus jadi kampanye kita bersama,” tuturnya.

Berdasarkan data, kata dia, terdapat 1,2 juta perempuan yang melakukan perkawinan anak di Indonesia dan angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat 8 di dunia terkait angka absolut perkawinan anak. Di antara yang mencolok angkanya adalah Sulawesi Barat dengan prevalensi tertinggi sebesar 19,43% dan Jawa Barat dengan angka absolut tertinggi yang diperkirakan mencapai 273.300 perkawinan anak.

Sementara di DKI Jakarta sendiri angka perkawinan anak juga masih tinggi walaupun ada di bawah 15%. "Mencermati angka-angka ini, kita sudah bisa membayangkan akan seperti apa dampak dan implikasinya nanti, baik masalah kesehatan fisik maupun mental anak, pupusnya masa depan yang lebih baik, termasuk juga dampak ekonomi dan implikasi sosial yang ditimbulkannya. Ini jelas menjadi keprihatinan kita bersama,” jelas anggota DPR-RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Dari sisi legislasi, kata Christina yang juga duduk di Baleg DPR-RI, Indonesia sudah memiliki UU existing yaitu UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun. Namun diakui Christina, adanya UU ini pun belum menjamin menurunnya perkawinan anak, belum lama ini dirinya menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak. "Ini sangat berbahaya, sehingga perlu ada kesadaran bersama dari kita semua untuk melawan kampanye-kampanye seperti ini,” tegasnya.

Dikatakan Christina, mencegah perkawinan anak adalah upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa. "Sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita tidak jauh panggang dari api" pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)