KA Jarak Jauh saat Lebaran Khusus Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 - 05:31 WIB
loading...
KA Jarak Jauh saat Lebaran...
Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik . Keputusan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya pada wartawan, Senin (3/5/2021). (Baca juga; Patuh Larangan Mudik, Pelni Tak Jual Tiket Pelayaran di 6-17 Mei 2021 )

Menurut dia, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api itu pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Di antaranya, untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 morang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," tuturnya.

Adapun bagi pegawai swasta, kata dia, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," jelasnya. (Baca juga; Bandara Soetta Terapkan Sistem Buka Tutup saat Aturan Larangan Mudik )

Dia mengungkapkan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas, terangnya, akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KAI Angkut 4,7 Juta...
KAI Angkut 4,7 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran 2025
Puncak Arus Balik Lebaran,...
Puncak Arus Balik Lebaran, 52.062 Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api
Lonjakan Penumpang Kereta...
Lonjakan Penumpang Kereta di Arus Balik Lebaran 2025, KAI Catat 52 Ribu Kedatangan
KCIC Siapkan 808.000...
KCIC Siapkan 808.000 Tempat Duduk Angkutan Lebaran 2025
1,4 Juta Tiket Kereta...
1,4 Juta Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual
KAI Siap Sukseskan ARCEOs...
KAI Siap Sukseskan ARCEOs Conference 2024
Digelar di Bandung,...
Digelar di Bandung, ARCEOs ke-44 Bakal Kembangkan Kereta Api di ASEAN
Korupsi Proyek Jalur...
Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 3 Saksi
Dugaan Korupsi Pembangunan...
Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 4 Saksi
Rekomendasi
Sun Power Ceramics Unjuk...
Sun Power Ceramics Unjuk Gigi di Coverings Amerika, Pamerkan Produk dan Inovasi Terkini
Mitos Atau Fakta, Final...
Mitos Atau Fakta, Final Liga Champions di Kota Muenchen Lahirkan Juara Baru?
UTBK EduPro 2025: Kompetisi...
UTBK EduPro 2025: Kompetisi Nasional untuk Guru SMA, Dorong Profesionalisme Pengajar UTBK-SNBT di Indonesia
Berita Terkini
Gelar Konsolidasi Hadapi...
Gelar Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029, Partai Perindo Matangkan Strategi Politik
7 menit yang lalu
Dewan Pers Tak Ingin...
Dewan Pers Tak Ingin Cawe-cawe soal Direktur JakTV Dijerat Kejagung
11 menit yang lalu
Lucky Hakim Disanksi...
Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri usai Liburan Tanpa Izin
34 menit yang lalu
Prabowo Sambut Wakil...
Prabowo Sambut Wakil Perdana Menteri Malaysia di Istana: Kawan Lama dari Masa Muda
51 menit yang lalu
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
56 menit yang lalu
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
56 menit yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved