Ketua MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pers

Senin, 03 Mei 2021 - 21:30 WIB
loading...
Ketua MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pers
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengucapkan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Dunia, yang jatuh pada 3 Mei. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengucapkan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Dunia , yang jatuh pada 3 Mei. Peringatan tahun ini mengambil tema "Informasi sebagai Barang Publik".

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap insan pers, karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

"Saya mengucapkan selamat merayakan hari kebebasan press dunia, dan meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap media sebagaimana Pasal 28 F UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi, namun demikian kebebasan pers tetap harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Baca juga: AJI Nilai Kebebasan Pers Memburuk di Tengah Pandemi

Mantan jurnalis ini juga berpesan kepada seluruh insan pers bahwa dalam menyampaikan sebuah informasi, hendaknya harus terverifikasi terlebih dahulu, serta harus ada pengecekan ulang terhadap konten informasinya, agar tidak menimbulkan misinformasi atau pun pemberitaan hoaks di media massa.

"Dikarenakan pentingnya memahami dan menghargai suatu informasi sebagai barang publik," ujarnya.

Ketua DPR ke-20 ini juga meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan dan mendukung peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan suatu informasi, serta memberikan edukasi kepada pers agar dapat menangani misinformasi dari konten-konten berbahaya atau pun hoaks, dikarenakan peran pers juga untuk membantu pemerintah dalam mencerdaskan hidup bangsa.

Selain itu, dia meminta agar pers dapat mendalami tiga fokus utama dalam World Press Freedom Day 2021. Yakni langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi di bidang media berita, mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan internet, dan peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu

"Serta, meminta pemerintah memperkuat perlindungan kepada jurnalis, dengan tetap melaksanakan revisi terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar jurnalis mendapatkan kepastian keamanan dalam menjalankan tugas," kata Bamsoet.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1864 seconds (0.1#10.140)