THR Lebih Kecil dari UMP DKI Jakarta, Tjahjo Kumolo Minta PNS Bersyukur

Senin, 03 Mei 2021 - 16:51 WIB
loading...
THR Lebih Kecil dari...
Menpanrb Tjahjo Kumolo meminta para PNS bersyukur bisa menerima THR di masa pandemi yang sulit. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muncul petisi di change.org terkait komponen tunjangan hari raya ( THR ) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS ) yang dinilai membuatnya lebih kecil ketimbang UMP DKI Jakarta . Petisi yang dimulai seseorang bernama Romasyah ini meminta agar tunjangan kinerja masuk ke dalam komponen THR dan gaji ke-13 PNS.

Seperti diketahui komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aparatur negara seharusnya bersyukur masih mendapatkan THR tahun ini.“Harusnya PNS bersyukur sudah mendapatkan THR,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (3/5/2021).

Baca juga: THR PNS Tidak Full, Anis Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Adil

Dia mengatakan bahwa pemberian THR tahun 2021 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian para PNS terhadap bangsa dan negara. Tentunya hal ini diberikan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Namun begitu Tjahjo mengingatkan bahwa anggaran pemerintah dalam kondisi terbatas saat ini. Hal ini mengingat anggaran difokuskan untuk penanganan covid-19.

"Anggaran yang ada kan dibagi untuk berbagai kebutuhan prioritas untuk infrastruktur kesehatan memotong mata rantai covid dan pelayanan sosial,” ujarnya.



Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemberian THR tahun ini dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

“Melalui pembelanjaan uang THR di masyarakat sehingga diharapkan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi bahkan pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)