Jaksa Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Syahganda Nainggolan

Senin, 03 Mei 2021 - 16:34 WIB
loading...
Jaksa Ajukan Banding...
JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Depok terhadap Syahganda Nainggolan selama 10 bulan penjara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok mengajukan banding atas vonis Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terkait kasus berita bohong mengenai omnibus law .Syahganda divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok selama 10 bulan penjara, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Syahganda Dihukum 10 Bulan Penjara, Rachland: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

Leonard memaparkan, JPU berpandangan perlu mengajukan banding lantaran putusan terhadap Syahganda dinilai terlalu rendah daripada tuntutan.

"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," paparnya.

Syahganda dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Staf dan Satpam Rumah...
Staf dan Satpam Rumah Aspirasi Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
15 Eks Petugas Rutan...
15 Eks Petugas Rutan KPK Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Pungli
Korupsi BTS 4G Kominfo,...
Korupsi BTS 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Mengenal 3 Jalur Mandiri...
Mengenal 3 Jalur Mandiri Universitas Jember 2025 dan Jadwal Pendaftarannya
Amunisi Kedaluwarsa...
Amunisi Kedaluwarsa yang Tewaskan 13 Orang di Garut Granat hingga Mortir
11 Tewas Akibat Ledakan...
11 Tewas Akibat Ledakan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, Kodam Siliwangi: Kita Dalami
Berita Terkini
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved