Jaksa Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Syahganda Nainggolan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok mengajukan banding atas vonis Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terkait kasus berita bohong mengenai omnibus law .Syahganda divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok selama 10 bulan penjara, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Leonard memaparkan, JPU berpandangan perlu mengajukan banding lantaran putusan terhadap Syahganda dinilai terlalu rendah daripada tuntutan.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," paparnya.
Syahganda dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoaks) atas nama terdakwa Syahganda Nainggolan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (3/5/2021).
Leonard memaparkan, JPU berpandangan perlu mengajukan banding lantaran putusan terhadap Syahganda dinilai terlalu rendah daripada tuntutan.
"Karena dalam putusan pengadilan dipertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan putusan Majelis Hakim di bawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," paparnya.
Syahganda dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(muh)