Soal KKB Papua, GMNI Tegaskan Separatisme Bertentangan dengan Kemanusiaan
Minggu, 02 Mei 2021 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kira tidak perlu diperlawankan antara kebijakan pengamanan KKB di Papua dengan prinsip HAM. KKB ini kan mempunyai keahlian bertempur karena dididik dalam iklim pemberontakan dalam kurun waktu yang tak pendek. Batasannya sudah jelas, kebijakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat dalam koridor mengamankan warga sipil dari ancaman KKB. Menciptakan kondusifitas, agar tercipta rasa aman," jelasnya.
Karena menurut Arjuna, jika Pemerintah tidak bertindak cepat juga bisa disebut gagal dalam memberi rasa aman bagi warganya. Dan ketika pemerintah gagal menciptakan rasa aman bagi warganya juga dianggap gagal menjalankan konstitusi. Maka menurut Arjuna, kita jangan terlalu terburu-buru dan gegabah dalam menghakimi tindakan yang hendak dilakukan, buru-buru mencap melanggar HAM dan sebagainya.
"Kita sama-sama awasi prosesnya saja. Memastikan prosesnya tidak melanggar HAM dan tidak ada kesewenang-wenangan. Itu saja dulu. Karena jika KKB tidak ditangani secara cepat juga akan membahayakan HAM," ungkapnya.
Arjuna mengusulkan, agar dalam menangani ancaman KKB di Papua pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya-upaya dalam negeri saja. Melainkan juga harus berinisiatif membangun pakta kemanan kawasan, terutama di kawasan Pasifik Selatan, untuk mengurangi ruang gerak KKB terutama supporting, baik persenjataan, dana dan suaka politik. Maka perlu diinisiasi kerja sama keamanan regional berbasis lingkungan strategis (geostrategis) di kawasan Pasifik Selatan dalam mengatasi terorisme KKB.
"Tentu ruang gerak KKB di tidak hanya lingkup nasional. Perlu ada inisiasi dari Pemerintah Indonesia untuk membangun pakta keamanan kawasan, kerja sama keamanan berbasis lingkungan strategis (geostrategis), terutama di Pasifik Selatan. Artinya Indonesia harus aktif melakukan diplomasi pertahanan dan keamanan di Pasifik Selatan, membangun gerakan bersama lawan terorisme KKB," tutup Arjuna
Karena menurut Arjuna, jika Pemerintah tidak bertindak cepat juga bisa disebut gagal dalam memberi rasa aman bagi warganya. Dan ketika pemerintah gagal menciptakan rasa aman bagi warganya juga dianggap gagal menjalankan konstitusi. Maka menurut Arjuna, kita jangan terlalu terburu-buru dan gegabah dalam menghakimi tindakan yang hendak dilakukan, buru-buru mencap melanggar HAM dan sebagainya.
"Kita sama-sama awasi prosesnya saja. Memastikan prosesnya tidak melanggar HAM dan tidak ada kesewenang-wenangan. Itu saja dulu. Karena jika KKB tidak ditangani secara cepat juga akan membahayakan HAM," ungkapnya.
Arjuna mengusulkan, agar dalam menangani ancaman KKB di Papua pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya-upaya dalam negeri saja. Melainkan juga harus berinisiatif membangun pakta kemanan kawasan, terutama di kawasan Pasifik Selatan, untuk mengurangi ruang gerak KKB terutama supporting, baik persenjataan, dana dan suaka politik. Maka perlu diinisiasi kerja sama keamanan regional berbasis lingkungan strategis (geostrategis) di kawasan Pasifik Selatan dalam mengatasi terorisme KKB.
"Tentu ruang gerak KKB di tidak hanya lingkup nasional. Perlu ada inisiasi dari Pemerintah Indonesia untuk membangun pakta keamanan kawasan, kerja sama keamanan berbasis lingkungan strategis (geostrategis), terutama di Pasifik Selatan. Artinya Indonesia harus aktif melakukan diplomasi pertahanan dan keamanan di Pasifik Selatan, membangun gerakan bersama lawan terorisme KKB," tutup Arjuna
(maf)
Lihat Juga :