Mempersempit Kesenjangan Pendidikan

Senin, 03 Mei 2021 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Akses dan Mutu

Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karena itu, pendidikan harus bisa diakses dan dijangkau oleh semua warga negara, melampaui berbagai kendala baik fisik, mental, jenis kelamin, ekonomi, geografis, dan sosial. Akses pendidikan adalah segala kemudahan yang diberikan kepada setiap warga untuk menggunakan kesempatannya dalam meraih pendidikan yang layak. Akses pendidikan juga dapat berupa sikap sosial serta kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi. Selain akses, aspek yang penting lainnya adalah mutu pendidikan, ini terkait dengan bagaimana proses pengajaran dijalankan secara efektif. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bahan ajar, sarana belajar, serta kualitas guru. Untuk itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan buku teks dan material pembelajaran, serta menyediakan sarana dan prasarana berstandar nasional. Terkait peningkatan kualitas guru itu mengakut pengetahuan guru atas materi, kemampuan pedagogi, serta motivasi guru dalam mengajar. Selain akses dan mutu, yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar, terdapat aspek lain yang juga penting diperhatikan, yakni kesehatan dan nutrisi siswa, latar belakang keluarga dan komunitas, serta budaya akademik. Semua hal itu erat kaitannya dengan modal mewujudkan visi pembangunan sumber daya manusia.

Langkah Strategis

Diperlukan seperangkat strategi yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersempit kesenjangan yang klasik ini. Selain melahirkan kebijakan publik menyangkut penyediaan sarana dan prasarana, juga langkah nyata untuk memastikan program berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Peningkatan kualifikasi guru menjadi sangat strategis, yakni mengurai kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi yang masih tinggi. Contohnya saja di sejumlah tempat tidak jarang ditemukan sekolah dengan jumlah guru PNS satu atau dua orang dan ditambah seorang kepala sekolah, atau sekolah dengan jumlah honorer yang lebih banyak dari pada guru PNS.

Terbaginya kewenangan pengelolaan pendidikan antara pusat dan daerah menjadi masalah tersendiri, belum lagi dua kementerian setidaknya punya kewenangan dalam urusan pendidikan, yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek. Hal tersebut membuat tata kelola terkotak-kotak sehingga penghargaan berupa tunjangan kepada daerah khusus masih belum dirasakan, misalnya bagi guru di daerah terpencil, pembangunan sekolah di daerah dengan kondisi masyarakat adat, perhatian pada daerah perbatasan, pulau terluar, serta daerah bencana dan daerah konflik. Kesulitannya pengimplementasian kebijakan selama ini dikarenakan desentralisasi pengelolaan pendidikan sehingga sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kemauan politik kepala daerah.

Intervensi Pemerintah Pusat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Kepengurusan Baru Disahkan,...
Kepengurusan Baru Disahkan, PB Mathla'ul Anwar Tancap Gas Naik Level
Hardiknas 2026, Staf...
Hardiknas 2026, Staf Khusus Menag Rayakan Bersama 38 Anak Pemulung, Komitmen Beri Beasiswa
Hardiknas 2026: Rekonstruksi...
Hardiknas 2026: Rekonstruksi Komunikasi Pendidikan di Era Partisipasi Semesta
Hardiknas 2026, SPK...
Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan
Azril Bocah Cemong yang...
Azril Bocah Cemong yang Viral dari Temanggung, Kini Tampil Aktif dan Ceria di Momen Hardiknas 2026
Hardiknas 2026, Prajurit...
Hardiknas 2026, Prajurit TNI Jadi Inspektur Upacara di Sekolah Dasar
Mahasiswa Demo Hardiknas...
Mahasiswa Demo Hardiknas 2026, Soroti Ketimpangan Akses dan Mahal Biaya Pendidikan
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved