Mempersempit Kesenjangan Pendidikan
Senin, 03 Mei 2021 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
Akses dan Mutu
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karena itu, pendidikan harus bisa diakses dan dijangkau oleh semua warga negara, melampaui berbagai kendala baik fisik, mental, jenis kelamin, ekonomi, geografis, dan sosial. Akses pendidikan adalah segala kemudahan yang diberikan kepada setiap warga untuk menggunakan kesempatannya dalam meraih pendidikan yang layak. Akses pendidikan juga dapat berupa sikap sosial serta kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi. Selain akses, aspek yang penting lainnya adalah mutu pendidikan, ini terkait dengan bagaimana proses pengajaran dijalankan secara efektif. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bahan ajar, sarana belajar, serta kualitas guru. Untuk itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan buku teks dan material pembelajaran, serta menyediakan sarana dan prasarana berstandar nasional. Terkait peningkatan kualitas guru itu mengakut pengetahuan guru atas materi, kemampuan pedagogi, serta motivasi guru dalam mengajar. Selain akses dan mutu, yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar, terdapat aspek lain yang juga penting diperhatikan, yakni kesehatan dan nutrisi siswa, latar belakang keluarga dan komunitas, serta budaya akademik. Semua hal itu erat kaitannya dengan modal mewujudkan visi pembangunan sumber daya manusia.
Langkah Strategis
Diperlukan seperangkat strategi yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersempit kesenjangan yang klasik ini. Selain melahirkan kebijakan publik menyangkut penyediaan sarana dan prasarana, juga langkah nyata untuk memastikan program berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Peningkatan kualifikasi guru menjadi sangat strategis, yakni mengurai kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi yang masih tinggi. Contohnya saja di sejumlah tempat tidak jarang ditemukan sekolah dengan jumlah guru PNS satu atau dua orang dan ditambah seorang kepala sekolah, atau sekolah dengan jumlah honorer yang lebih banyak dari pada guru PNS.
Terbaginya kewenangan pengelolaan pendidikan antara pusat dan daerah menjadi masalah tersendiri, belum lagi dua kementerian setidaknya punya kewenangan dalam urusan pendidikan, yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek. Hal tersebut membuat tata kelola terkotak-kotak sehingga penghargaan berupa tunjangan kepada daerah khusus masih belum dirasakan, misalnya bagi guru di daerah terpencil, pembangunan sekolah di daerah dengan kondisi masyarakat adat, perhatian pada daerah perbatasan, pulau terluar, serta daerah bencana dan daerah konflik. Kesulitannya pengimplementasian kebijakan selama ini dikarenakan desentralisasi pengelolaan pendidikan sehingga sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kemauan politik kepala daerah.
Intervensi Pemerintah Pusat
Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Karena itu, pendidikan harus bisa diakses dan dijangkau oleh semua warga negara, melampaui berbagai kendala baik fisik, mental, jenis kelamin, ekonomi, geografis, dan sosial. Akses pendidikan adalah segala kemudahan yang diberikan kepada setiap warga untuk menggunakan kesempatannya dalam meraih pendidikan yang layak. Akses pendidikan juga dapat berupa sikap sosial serta kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak diskriminasi. Selain akses, aspek yang penting lainnya adalah mutu pendidikan, ini terkait dengan bagaimana proses pengajaran dijalankan secara efektif. Mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan bahan ajar, sarana belajar, serta kualitas guru. Untuk itu, pemerintah harus menjamin ketersediaan buku teks dan material pembelajaran, serta menyediakan sarana dan prasarana berstandar nasional. Terkait peningkatan kualitas guru itu mengakut pengetahuan guru atas materi, kemampuan pedagogi, serta motivasi guru dalam mengajar. Selain akses dan mutu, yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar, terdapat aspek lain yang juga penting diperhatikan, yakni kesehatan dan nutrisi siswa, latar belakang keluarga dan komunitas, serta budaya akademik. Semua hal itu erat kaitannya dengan modal mewujudkan visi pembangunan sumber daya manusia.
Langkah Strategis
Diperlukan seperangkat strategi yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersempit kesenjangan yang klasik ini. Selain melahirkan kebijakan publik menyangkut penyediaan sarana dan prasarana, juga langkah nyata untuk memastikan program berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. Peningkatan kualifikasi guru menjadi sangat strategis, yakni mengurai kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi yang masih tinggi. Contohnya saja di sejumlah tempat tidak jarang ditemukan sekolah dengan jumlah guru PNS satu atau dua orang dan ditambah seorang kepala sekolah, atau sekolah dengan jumlah honorer yang lebih banyak dari pada guru PNS.
Terbaginya kewenangan pengelolaan pendidikan antara pusat dan daerah menjadi masalah tersendiri, belum lagi dua kementerian setidaknya punya kewenangan dalam urusan pendidikan, yakni Kementerian Agama dan Kemendikbud Ristek. Hal tersebut membuat tata kelola terkotak-kotak sehingga penghargaan berupa tunjangan kepada daerah khusus masih belum dirasakan, misalnya bagi guru di daerah terpencil, pembangunan sekolah di daerah dengan kondisi masyarakat adat, perhatian pada daerah perbatasan, pulau terluar, serta daerah bencana dan daerah konflik. Kesulitannya pengimplementasian kebijakan selama ini dikarenakan desentralisasi pengelolaan pendidikan sehingga sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kemauan politik kepala daerah.
Intervensi Pemerintah Pusat
Lihat Juga :