PKS Minta Pemerintah Rumuskan Kelembagaan BRIN Secara Hati-hati
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:43 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi VII DPR RI ini mengatakan, pemerintah memang mewacanakan BRIN sebagai lembaga otonom. Namun, kata dia, pemerintah belum menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab BRIN itu seperti apa.
"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?" kata Mulyanto.
Baca juga: Laksana Tri Handoko: BRIN Harus Berikan Dampak Ekonomi dari Riset dan Inovasinya
Dia melanjutkan, apakah BRIN sebagai lembaga integrator ristek seperti diamanahkan dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi.
"Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang Kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja," tanya Mulyanto.
"Apakah BRIN akan menjalankan fungsi kebijakan, koordinasi sekaligus fungsi pelaksanaan ristek? Atau hanya sebagai lembaga pelaksana sebagai special agency seperti Lembaga Penelitian Non-Kementerian (LPNK) lainnya?" kata Mulyanto.
Baca juga: Laksana Tri Handoko: BRIN Harus Berikan Dampak Ekonomi dari Riset dan Inovasinya
Dia melanjutkan, apakah BRIN sebagai lembaga integrator ristek seperti diamanahkan dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang menegaskan bahwa BRIN adalah lembaga pelaksana yang mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) dari invensi sampai inovasi.
"Status lembaga litbang LPNK dan Badan litbang Kementerian teknis, apakah seluruhnya baik kelembagaan, anggaran/program serta SDM dikonsentrasikan ke dalam BRIN atau BRIN hanya mengintegrasikan program/anggaran saja," tanya Mulyanto.
Lihat Juga :