Kembali Masuk Penjara, Ini Perjalanan Kasus Hukum Sri Wahyumi Maria Manalip
Jum'at, 30 April 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
3. 26 Oktober 2020
Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Terima Duit Rp9,5 miliar
4. 28 April 2021
Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang
5. 29 April 2021
Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Terima Duit Rp9,5 miliar
4. 28 April 2021
Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang
5. 29 April 2021
Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.
(muh)
Lihat Juga :