Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme
Jum'at, 30 April 2021 - 14:25 WIB
loading...
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tak ragu lagi menggunakan UU Terorisme untuk menindak KKB di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti tentang keputusan pemerintah yang telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/4/2021) kemarin.
Karena KKB merupakan kelompok teroris, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah tak ragu dalam menumpas KKB sebagaimana Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme).
"Saya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Sikap Komnas HAM Terkait Pelabelan Teroris untuk KKB
Bamsoet juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dinilainya telah mengambil langkah/strategi tepat.
Karena KKB merupakan kelompok teroris, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah tak ragu dalam menumpas KKB sebagaimana Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme).
"Saya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Sikap Komnas HAM Terkait Pelabelan Teroris untuk KKB
Bamsoet juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dinilainya telah mengambil langkah/strategi tepat.
Lihat Juga :