Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme

Jum'at, 30 April 2021 - 14:25 WIB
loading...
Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak KKB Papua Pakai UU Terorisme
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tak ragu lagi menggunakan UU Terorisme untuk menindak KKB di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti tentang keputusan pemerintah yang telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris pada Kamis (29/4/2021) kemarin.

Karena KKB merupakan kelompok teroris, pria yang akrab disapa Bamsoet ini meminta pemerintah tak ragu dalam menumpas KKB sebagaimana Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme).

"Saya meminta pemerintah tidak perlu ragu melakukan penindakan terhadap KKB sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme karena pemerintah telah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).



Bamsoet juga mendukung pemerintah bersama TNI-Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang dinilainya telah mengambil langkah/strategi tepat.

"Di samping memutus rantai penjualan senjata ke kelompok sparatis disana juga mempersempit ruang gerak mereka," sambung politikus Partai Golkar itu.



Selain itu, ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini pun meminta pemerintah dan aparat TNI-Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas KKB di Papua yang telah ditingkatkan statusnya menjadi gerakan separatis teroris.

"Mengingat tindakan mereka sudah menimbulkan keresahan dan rasa takut di masyarakat yang dapat dikategorikan perbuatan teror dan melanggar HAM," pungkas mantan ketua DPR ini.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2503 seconds (0.1#10.140)