Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan

Jum'at, 30 April 2021 - 14:16 WIB
loading...
Hikmahanto: Kekerasan...
Hikmahanto Juwana meyakini dunia internasional sangat bisa memahmi penggunaan kekerasan di Papua. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah telah memberlakukan UU Terorisme di Papua . Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang memberlakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hikmahanto menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua itu sudah tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: KKB Dikategorikan Teroris, Komnas HAM Khawatir Kekerasan di Papua Meningkat

Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," beber dia.

Baca juga: Benny Wenda Minta Bantuan Partai Komunis China Ikut Campur Papua Barat

Ketiga, penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Menurut dia, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror, sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut dalam hal ini pemerintah.

"Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," jelas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.

Baca juga: Nyatakan KKB Teroris, Mahfud: Papua dan Papua Barat Bagian Sah NKRI

Di sisi lain, Hikmahanto juga menganggap, penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi juga penggunaan kekerasan.

Dia percaya, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahami bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di Tanah Papua," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Militer: Pembangunan,...
Pengamat Militer: Pembangunan, Keamanan, dan Keadilan Sosial Kunci Atasi Konflik Papua
Lumpuhkan 10 OPM dan...
Lumpuhkan 10 OPM dan Rebut 56 Markas, Satgas Marinir Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari KSAL
1 Mei, Papua, dan Janji...
1 Mei, Papua, dan Janji yang Belum Selesai
Cegah Eskalasi Kekerasan,...
Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua
Seruan Papua Connection:...
Seruan Papua Connection: Lindungi Guru dan Nakes, Hentikan Kekerasan di Tanah Papua
Operasi Damai Cartenz...
Operasi Damai Cartenz Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Berita Terkini
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved