Nyatakan KKB Teroris, Mahfud: Papua dan Papua Barat Bagian Sah NKRI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyatakan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berada di Papua menjadi kelompok teroris. Pihak kepolisian diminta menumpas kelompok tersebut secara cepat.
Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status teroris terhadap KKB tersebut karena telah melakukan tindakan pembubuhan dan kekerasan secara brutal yang dilakukan secara masif.
"Pemerintah mengganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dinyatakan sebagai teroris," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (29/4/2021).
Peningkatan status tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, kata Mahfud, yang dikatakan teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah kegiatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara keluar yang dapat menimbulkan korban secara meluas dan atau menimbulkan kerusakan atau Kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas spublik atau fasilitas internasional dengan motor idiologi, politik Dan keamanan.
"Berdasar definisi UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan dengan segala nama dan orang-orang serta yang berafiliasi di dalamnya adalah tindakan teroris," jelasnya.
Mahfud meminta kepada pihak berwajib yakni Polri dibantu oleh TNI dan BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menuruut hukum. Namun, dia menegaskan agar tidak menyasar kepada masyarakat sipil.
"Sikap pemerintah dan rakyat sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua. Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, status teroris terhadap KKB tersebut karena telah melakukan tindakan pembubuhan dan kekerasan secara brutal yang dilakukan secara masif.
"Pemerintah mengganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dinyatakan sebagai teroris," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis (29/4/2021).
Peningkatan status tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, kata Mahfud, yang dikatakan teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme adalah kegiatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara keluar yang dapat menimbulkan korban secara meluas dan atau menimbulkan kerusakan atau Kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas spublik atau fasilitas internasional dengan motor idiologi, politik Dan keamanan.
"Berdasar definisi UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan dengan segala nama dan orang-orang serta yang berafiliasi di dalamnya adalah tindakan teroris," jelasnya.
Mahfud meminta kepada pihak berwajib yakni Polri dibantu oleh TNI dan BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menuruut hukum. Namun, dia menegaskan agar tidak menyasar kepada masyarakat sipil.
"Sikap pemerintah dan rakyat sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat Papua. Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
(zik)