17 Ahli Waris Korban Kru KRI Nanggala 402 Terima Santunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Mandiri Taspen ( Bank Mantap ) ditunjuk oleh PT ASABRI (Persero) sebagai mitra bayar hak manfaat Asabri berupa Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Beasiswa kepada keluarga korban kru KRI Nanggala 402 .
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank Mantap Elmamber P Sinaga menyampaikan seluruh jajaran Bank Mantap mengucapkan turut berduka cita atas korban gugurnya 53 personel on board KRI Nanggala 402. Baca juga: Asabri Serahkan Manfaat Asuransi Rp20,785 M bagi Korban KRI Nanggala 402
Pada kesempatan yang sama, Elmamber berterima kasih kepada pemerintah khususnya kepada pihak ASABRI yang telah mempercayakan kepada Bank Mantap sebagai mitra bayar THT, JKK dan Beasiswa kepada 17 keluarga korban yang berada di Surabaya, Kamis (29/4/2021).
“Kepada 17 ahli waris korban kru KRI Nanggala 402, Bank Mantap menyalurkan manfaat santuan dengan total sebesar Rp398.476.700 untuk THT, sedangkan untuk JKK sebesar Rp5,95 Miliar dan Beasiswa sebesar Rp360.000.000. Penyerahan dana ini merupakan bagian dari program manfaat ASABRI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2020,” ujar Elmamber.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama Bank Mantap Elmamber P Sinaga menyampaikan seluruh jajaran Bank Mantap mengucapkan turut berduka cita atas korban gugurnya 53 personel on board KRI Nanggala 402. Baca juga: Asabri Serahkan Manfaat Asuransi Rp20,785 M bagi Korban KRI Nanggala 402
Pada kesempatan yang sama, Elmamber berterima kasih kepada pemerintah khususnya kepada pihak ASABRI yang telah mempercayakan kepada Bank Mantap sebagai mitra bayar THT, JKK dan Beasiswa kepada 17 keluarga korban yang berada di Surabaya, Kamis (29/4/2021).
“Kepada 17 ahli waris korban kru KRI Nanggala 402, Bank Mantap menyalurkan manfaat santuan dengan total sebesar Rp398.476.700 untuk THT, sedangkan untuk JKK sebesar Rp5,95 Miliar dan Beasiswa sebesar Rp360.000.000. Penyerahan dana ini merupakan bagian dari program manfaat ASABRI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2020,” ujar Elmamber.
(kri)