Usut Kasus Munarman, Pengamat Intelijen Yakin Polri Profesional
Kamis, 29 April 2021 - 11:09 WIB
loading...
Polri telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang FPI, Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Namun, penangkapan Munarman yang dilakukan Densus 88 Polri masih menyisakan masalah dan dikritik sejumlah organisasi hak asasi manusia di tanah air.
Menanggapi hal ini, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih
Baca juga: Siap Bantu Polisi, Ini Penjelasan UIN Disebut-sebut Terkait Kasus Munarman
Namun, penangkapan Munarman yang dilakukan Densus 88 Polri masih menyisakan masalah dan dikritik sejumlah organisasi hak asasi manusia di tanah air.
Menanggapi hal ini, Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menganggap, langkah Polri yang melakukan upaya paksa terhadap mantan pentolan FPI diyakini sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Soal Penangkapan Munarman, PKB: Bukti Densus 88 Profesional dan Tak Tebang Pilih
Lihat Juga :