Kuasa Hukum Sebut Barang Bukti di Markas FPI Adalah Deterjen dan Pembersih Toilet

Rabu, 28 April 2021 - 14:37 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Barang...
Bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dipasangi garis polis setelah digeledah Densus 88. FOTO/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), Hariadi Nasution menjelaskan, soal beberapa barang bukti yang ditemukan dalam bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Terhadap temuan di gedung eks Sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musala," kata Hariadi lewat keterangan persnya, Rabu (28/4/2021).

Adapun buku yang disita oleh petugas kepolisian merupakan koleksi pribadi eks Sekum DPP FPI Munarman . "Perihal buku-buku yang disita di rumah klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi klien Kami. Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Mantan Sekretaris Umum FPI itu ditangkap di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Ditangkap Densus 88, Habib Rizieq Doakan Munarman dan Keluarga Diselamatkan dari Makar Jahat

Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman santer disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS oleh sejumlah orang di Sulawesi Selatan. Namun dalam beberapa kali kesempatan, dia membantah. Nama Munarman juga disebut oleh terduga teroris M Fikri Oktaviadi yang ditangkap Densus di Makassar.

Baca juga: Munarman Diseret dan Mata Ditutup, Pengacara Sebut Penangkapan Salahi Prinsip HAM
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)