Munarman Diseret dan Mata Ditutup, Pengacara Sebut Penangkapan Salahi Prinsip HAM
Rabu, 28 April 2021 - 12:46 WIB
loading...
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) angkat bicara mengenai penangkapan Eks Sekum DPP FPI Munarman di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) angkat bicara mengenai penangkapan Eks Sekum DPP FPI Munarman di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 kemarin.
Baca juga: Novel Bamukmin Soal Penangkapan Munarman: Diduga Kuat Kental Masalah Politik
"Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H Munarman, dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA &AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum," kata salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam TAKTIS, Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).
Ia juga menyoroti proses penangkapan kliennya itu yang tersebar di media sosial. Diketahui, pada saat penangkapan Munarman yang mengenakan kemeja putih diseret paksa oleh sejumlah aparat menuju ke sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksadi kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," tegasnya.
Hariadi juga menyayangkan, mengapa aparat tidak memanggil Munarman dengan sebuah surat. Ia yakin apabila pemanggilan dilakukan dengan cara seperti itu kliennya dipastikan bakal hadir.
"Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan," terangnya.
Ia mengaku tidak mendapatkan akses yang mudah untuk mendampingi Munarman menjalani pemeriksaan. Padahal, menurutnya ancaman pidana yang bakal diberikan kepada Munarman mengharuskan mendapatkan bantuan hukum.
"Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas lima tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami," tutupnya.
Baca juga: Novel Bamukmin Soal Penangkapan Munarman: Diduga Kuat Kental Masalah Politik
"Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H Munarman, dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA &AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum," kata salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam TAKTIS, Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).
Ia juga menyoroti proses penangkapan kliennya itu yang tersebar di media sosial. Diketahui, pada saat penangkapan Munarman yang mengenakan kemeja putih diseret paksa oleh sejumlah aparat menuju ke sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya.
Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksadi kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," tegasnya.
Hariadi juga menyayangkan, mengapa aparat tidak memanggil Munarman dengan sebuah surat. Ia yakin apabila pemanggilan dilakukan dengan cara seperti itu kliennya dipastikan bakal hadir.
"Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan," terangnya.
Ia mengaku tidak mendapatkan akses yang mudah untuk mendampingi Munarman menjalani pemeriksaan. Padahal, menurutnya ancaman pidana yang bakal diberikan kepada Munarman mengharuskan mendapatkan bantuan hukum.
"Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas lima tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :