Munarman Diseret dan Mata Ditutup, Pengacara Sebut Penangkapan Salahi Prinsip HAM

Rabu, 28 April 2021 - 12:46 WIB
loading...
Munarman Diseret dan...
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) angkat bicara mengenai penangkapan Eks Sekum DPP FPI Munarman di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) angkat bicara mengenai penangkapan Eks Sekum DPP FPI Munarman di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 kemarin.

Baca juga: Novel Bamukmin Soal Penangkapan Munarman: Diduga Kuat Kental Masalah Politik

"Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H Munarman, dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA &AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum," kata salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam TAKTIS, Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).

Ia juga menyoroti proses penangkapan kliennya itu yang tersebar di media sosial. Diketahui, pada saat penangkapan Munarman yang mengenakan kemeja putih diseret paksa oleh sejumlah aparat menuju ke sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya.

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

"Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksadi kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," tegasnya.

Hariadi juga menyayangkan, mengapa aparat tidak memanggil Munarman dengan sebuah surat. Ia yakin apabila pemanggilan dilakukan dengan cara seperti itu kliennya dipastikan bakal hadir.

"Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klilen Kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima Klien Kami sebagai panggilan," terangnya.

Ia mengaku tidak mendapatkan akses yang mudah untuk mendampingi Munarman menjalani pemeriksaan. Padahal, menurutnya ancaman pidana yang bakal diberikan kepada Munarman mengharuskan mendapatkan bantuan hukum.

"Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas lima tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Siswa SMP Lempar Bom...
Siswa SMP Lempar Bom Molotov ke Sekolah di Kalbar, Densus 88: Terinspirasi Pelaku Kekerasan Luar Negeri
Rekomendasi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved