Polri Limpahkan Tahap I Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Selasa, 27 April 2021 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan. "JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.
Baca juga: Fraksi PAN Sebut Usulan Hak Angket Penembakan Laskar FPI Masih Mentok di Pimpinan
Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sementara, empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang Laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Fraksi PAN Sebut Usulan Hak Angket Penembakan Laskar FPI Masih Mentok di Pimpinan
Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sementara, empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang Laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
(zik)
Lihat Juga :