Kapolri Akan Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda

Senin, 26 April 2021 - 19:29 WIB
loading...
Kapolri Akan Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan membentuk 84 Polsek baru yang tersebar di setiap kecamatan di 23 Polda.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan membentuk 84 Polsek baru yang tersebar di setiap kecamatan di 23 Polda. Polsek dibentuk untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Penanggung jawab 01 Program Prioritas Kapolri, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, dalam program unggulan Kapolri salah satunya pemenuhan satu kecamatan satu polsek secara bertahap. Kemudian mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan. Panca menyebut, aksi ini telah terealisasi dari program unggulan ini dalam 60 hari. Bahwa telah ada keputusan dari 23 polda untuk membentuk 84 polsek. “Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (26/4/2021).

Lebih rinci Panca menerangkan, bahwa wilayah hukum penambahan Polsek tersebut di antaranya Lampung 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur yang masing-masing 7 Polsek. Selain empat daerah tersebut, Panca menyebut pendirian Polsek lain yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek. "Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat,” jelasnya.

Capaian tersebut juga paralel dengan program penatapan organisasi berupa mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.

Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, peran polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi harkamtibmas dengan mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.

Hingga saat ini, seluruh polda dan polres telah melakukan inventarisasi hingga 30% dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi. “Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya akan melakukan penyidikan di tingkat Polres setempat. Sedangkan kekuatan personel di tingkat polsek akan dikerahkan untuk kegiatan Harkamtibmas,” jelasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat polsek kemudian berkas laporan kepolisian nantinya dilimpahkan ke tingkat polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari polres. “Dengan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharapkan akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan mengedepankan Harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakkan hukum. Sedangkan jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Brigjen Pol Slamet Uliandi selaku Ketua Posko Presisi menerangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki empat peta jalan transformasi Polri dalam kepemimpinannya, yaitu transformasi organisasi, operasional, pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. Adapun dalam transformasi organisasi memiliki empat program utama, yakni penataan kelembagaan; perubahan sistem dan metode organisasi; menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0; dan perubahan teknologi kepolisian modern di era Police 4.0.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)