Kapolri Akan Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda

Senin, 26 April 2021 - 19:29 WIB
loading...
Kapolri Akan Bentuk...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan membentuk 84 Polsek baru yang tersebar di setiap kecamatan di 23 Polda.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan membentuk 84 Polsek baru yang tersebar di setiap kecamatan di 23 Polda. Polsek dibentuk untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Penanggung jawab 01 Program Prioritas Kapolri, Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, dalam program unggulan Kapolri salah satunya pemenuhan satu kecamatan satu polsek secara bertahap. Kemudian mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan. Panca menyebut, aksi ini telah terealisasi dari program unggulan ini dalam 60 hari. Bahwa telah ada keputusan dari 23 polda untuk membentuk 84 polsek. “Pak Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud,” kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (26/4/2021). Baca juga: 10 Tahun Berdiri, 3 Kecamatan di Tangsel Belum Punya Polsek

Lebih rinci Panca menerangkan, bahwa wilayah hukum penambahan Polsek tersebut di antaranya Lampung 12 Polsek, Sulawesi Tenggara 9 Polsek, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur yang masing-masing 7 Polsek. Selain empat daerah tersebut, Panca menyebut pendirian Polsek lain yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka 5 sampai dengan 1 unit Polsek. "Dengan bakal dibentuknya 84 polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat,” jelasnya. Baca juga: 209 Polsek di Jawa Timur Tak Lagi Bisa Lakukan Penyidikan

Capaian tersebut juga paralel dengan program penatapan organisasi berupa mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan terhadap peran 1.062 kepolisian sektor. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 itu, kepolisian sektor tidak lagi diperkenankan untuk menyidik suatu kasus.

Menurut Asrena Kapolri sekaligus pengarah tim Posko Presisi, Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, peran polsek saat ini ditekankan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi harkamtibmas dengan mempedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Usulan Masa Jabatan...
Usulan Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
Seskab Teddy dan Kapolri...
Seskab Teddy dan Kapolri Temui Perwakilan Buruh di Monas Jelang May Day 2026
Boni Hargens Ungkap...
Boni Hargens Ungkap Langkah Nyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Tinjau Arus Balik Lebaran...
Tinjau Arus Balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat sampai Tujuan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Warga Apresiasi Kapolri...
Warga Apresiasi Kapolri dengan Nama Anak Presisi
Kapolri Tinjau Stasiun...
Kapolri Tinjau Stasiun Tugu DIY, Pastikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Aman
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved