Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara
Senin, 12 April 2021 - 14:09 WIB
loading...
Mantan anggota BPK Rizal Djalil dituntut hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,3 miliar untuk proyek SPAM Kementerian PUPR. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil .
Jaksa menyebut Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan untuk mengganti uang Rp 1 Miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Jaksa menyebut Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan untuk mengganti uang Rp 1 Miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Lihat Juga :