Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum

Kamis, 21 Mei 2020 - 19:32 WIB
loading...
Sebut Sejumlah Nama...
Bola Panas ditendang Miftahul Ulum, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dia bernyanyi dugan adanya aliran dana ke BPK dan Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bola Panas 'ditendang' oleh Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia 'bernyanyi' dugaan adanya aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Dalam persidengan dugaan suap dana hibah dari pemerintah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ulum secara terbuka menyebut anggota BPK Achsanul Qosasih dan mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima fulus. Achsanul disebut menerima Rp3 milira dan Adi sebesar R7 miliar.

Fulus itu diduga untuk meredam penyelidikan yang sedang dijalankan dua lembaga itu. (Baca juga: Terkait Dana Rp7 M, Eks Jampidsus: Itu Fitnah Keji kepada Saya)

Anehnya, setelah kesaksiannya, Ulum dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara yang hampir sama dengan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, langkah kejaksaan agung itu patut dipertanyakan.

"Pertama, kuat dugaan pemanggilan Ulum terkait langsung dengan kesaksiaannya yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman. Perihal momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020).

Kedua, kejaksaan agung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan Ulum di persidangan Imam Nahrawi. Perkara itu tidak ditangani Kejaksaan Agung. Sebagai penegak hukum seharusnya dapat memahami yang berhak menilai kesaksiaan itu hanya Majelis Hakim.

"Atas dasar ini, maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," terang Kurnia.

ICW menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Ulum di Persidangan. Seharusnya, Kejaksaaan mendukung upaya KPK untuk membongkar praktik rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

ICW menilai langkah Kejaksaan Agung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawat bukan sekali terjadi. Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkesan ada dugaan intervensi. Saat itu, ada anggota DPR dan Jaksa Agung yang menyatakan menginginkan proses hukum terhadap jaksa dilakukan Kejaksaan Agung.

ICW menyarankan KPK dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam melindungi para saksi. "Terlebih lagi, keterangan saksi tersebut rawan akan intimidasi dari pihak tertentu karena menyasar keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
Nama Anak-anak Iblis...
Nama Anak-anak Iblis dan Tugasnya yang Menjerumuskan bagi Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved