Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum
Kamis, 21 Mei 2020 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kejaksaan agung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan Ulum di persidangan Imam Nahrawi. Perkara itu tidak ditangani Kejaksaan Agung. Sebagai penegak hukum seharusnya dapat memahami yang berhak menilai kesaksiaan itu hanya Majelis Hakim.
"Atas dasar ini, maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," terang Kurnia.
ICW menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Ulum di Persidangan. Seharusnya, Kejaksaaan mendukung upaya KPK untuk membongkar praktik rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
ICW menilai langkah Kejaksaan Agung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawat bukan sekali terjadi. Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkesan ada dugaan intervensi. Saat itu, ada anggota DPR dan Jaksa Agung yang menyatakan menginginkan proses hukum terhadap jaksa dilakukan Kejaksaan Agung.
ICW menyarankan KPK dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam melindungi para saksi. "Terlebih lagi, keterangan saksi tersebut rawan akan intimidasi dari pihak tertentu karena menyasar keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum," pungkasnya.
"Atas dasar ini, maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," terang Kurnia.
ICW menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Ulum di Persidangan. Seharusnya, Kejaksaaan mendukung upaya KPK untuk membongkar praktik rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
ICW menilai langkah Kejaksaan Agung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawat bukan sekali terjadi. Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkesan ada dugaan intervensi. Saat itu, ada anggota DPR dan Jaksa Agung yang menyatakan menginginkan proses hukum terhadap jaksa dilakukan Kejaksaan Agung.
ICW menyarankan KPK dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam melindungi para saksi. "Terlebih lagi, keterangan saksi tersebut rawan akan intimidasi dari pihak tertentu karena menyasar keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :