Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum

Kamis, 21 Mei 2020 - 19:32 WIB
loading...
Sebut Sejumlah Nama Beken, KPK dan LPSK Diminta Lindungi Miftahul Ulum
Bola Panas ditendang Miftahul Ulum, eks asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Dia bernyanyi dugan adanya aliran dana ke BPK dan Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bola Panas 'ditendang' oleh Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia 'bernyanyi' dugaan adanya aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Dalam persidengan dugaan suap dana hibah dari pemerintah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ulum secara terbuka menyebut anggota BPK Achsanul Qosasih dan mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima fulus. Achsanul disebut menerima Rp3 milira dan Adi sebesar R7 miliar.

Fulus itu diduga untuk meredam penyelidikan yang sedang dijalankan dua lembaga itu. (Baca juga: Terkait Dana Rp7 M, Eks Jampidsus: Itu Fitnah Keji kepada Saya)

Anehnya, setelah kesaksiannya, Ulum dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara yang hampir sama dengan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, langkah kejaksaan agung itu patut dipertanyakan.

"Pertama, kuat dugaan pemanggilan Ulum terkait langsung dengan kesaksiaannya yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman. Perihal momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (21/5/2020).

Kedua, kejaksaan agung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan Ulum di persidangan Imam Nahrawi. Perkara itu tidak ditangani Kejaksaan Agung. Sebagai penegak hukum seharusnya dapat memahami yang berhak menilai kesaksiaan itu hanya Majelis Hakim.

"Atas dasar ini, maka mudah sebenarnya bagi masyarakat untuk membangun dugaan teori kausalitasnya, yakni pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di Korps Adhyaksa itu," terang Kurnia.

ICW menyayangkan pernyataan Kejaksaan Agung yang membantah keterangan Ulum di Persidangan. Seharusnya, Kejaksaaan mendukung upaya KPK untuk membongkar praktik rasuah di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

ICW menilai langkah Kejaksaan Agung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawat bukan sekali terjadi. Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkesan ada dugaan intervensi. Saat itu, ada anggota DPR dan Jaksa Agung yang menyatakan menginginkan proses hukum terhadap jaksa dilakukan Kejaksaan Agung.

ICW menyarankan KPK dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam melindungi para saksi. "Terlebih lagi, keterangan saksi tersebut rawan akan intimidasi dari pihak tertentu karena menyasar keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)