DPR Berharap Pemda Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
Sabtu, 24 April 2021 - 02:37 WIB
loading...
Kebijakan pemda yang tidak melarang masyarakat mudik dikecam DPR RI. Kebijakan pemda dinilai seharusnya selaras dengan yang pemerintah pusat buat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang tidak melarang masyarakat mudik dikecam DPR RI. Kebijakan pemda dinilai seharusnya selaras dengan yang pemerintah pusat buat.
Baca juga: Jika Mudik Diperbolehkan, Perputaran Uangnya Menggiurkan Capai Ratusan Triliun
Diketahui Satgas Covid-19 (virus Corona) mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Pemudik Gigit Jari, Stasiun dan Terminal di Bandung Bakal Ditutup
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). Namun, masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan hal tersebut. "Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Jika Mudik Diperbolehkan, Perputaran Uangnya Menggiurkan Capai Ratusan Triliun
Diketahui Satgas Covid-19 (virus Corona) mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.
Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Pemudik Gigit Jari, Stasiun dan Terminal di Bandung Bakal Ditutup
Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). Namun, masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan hal tersebut. "Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Lihat Juga :