Pascaditangkap, Kejagung Titipkan Buronan Kasus Illegal Loging ke Rutan Salemba

Jum'at, 23 April 2021 - 11:04 WIB
loading...
Pascaditangkap, Kejagung...
Tim Kejagung berhasil menangkap buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa SKSHH atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow (60), di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

Baca juga: Operasi Plastik di Bagian Wajah, Buron Illegal Logging Ditangkap Kejagung

Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging

Leonard menjelaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sejak 2005.

"Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan," terangnya.

Akan tetapi, sejak 2005 keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Prasetyo Gow lantas melarikan diri dengan beragam upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.

"Mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri, Singapura," terang Leonard.

Dengan keberhasilan menangkap Prasetyo Gow, Leonard menyampaikan bahwa selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.

Berawal pada Hari Jumat 17 September 2004, Terdakwa sebagai pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari yang terletak di Sungai Awan Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, didatangi masyarakat untuk menjual kayu olahan milik masyarakat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh Terdakwa dengan membuat bon pembelian oleh kasir yang bernama Lenny.

Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Terdakwa menghubungi Andi Nova Suzanar dari Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna yang dinahkodahi Arien Sinaga. Selanjutnya, kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik Jawa Timur.

Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi datang petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH.

Polisi lalu mengamankan kayu-kayu olahan beserta kapalnya. Adapun kayu olahan yang diamankan sebanyak 46.253 keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved