Operasi Plastik di Bagian Wajah, Buron Illegal Logging Ditangkap Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buron kasus illegal logging , Prasetyo Gow (60) ditangkap tim Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebelum ditangkap di Jakarta Utara, dalam pelariannya sebagai terpidana, Prasetyo mengubah bentuk wajah dengan melakukan Operasi plastik.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Prasetyo Gow ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/202).
Prasetyo Gow masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.
Baca juga: Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.
"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4/2021).
Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.
Baca juga: Dikenal Licin, Janda Muda Seksi Buron Kasus Narkoba Diringkus Satreskoba Polresta Mataram
"Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," katanya.
Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Prasetyo Gow ditangkap di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/04/202).
Prasetyo Gow masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat atas tindak pidana usaha mengangkat serta memiliki hasil hutan, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau illegal logging.
Baca juga: Jagal Kayu Gentayangan, Tokoh Pemuda Aru Desak Tim Pemberantas Illegal Logging
Prasetyo Gow, telah dinyatakan terbukti bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006.
"Karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair lima bulan kurungan," kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4/2021).
Prasetyo Gow ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pelariannya sebagai DPO, terpidana melakukan perubahan pada bagian wajahnya agar tidak mudah terdeteksi.
Baca juga: Dikenal Licin, Janda Muda Seksi Buron Kasus Narkoba Diringkus Satreskoba Polresta Mataram
"Di mana sebelumnya melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura)," katanya.
Selanjutnya, terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
(abd)