Dituding Tipu Para Calon Pekerja Migran, Ini Penjelasan PT Savannah

Kamis, 22 April 2021 - 10:37 WIB
loading...
A A A
PT SAI menilai penggrebekan itu telah menyalahi prosedur. Sebab, setelah dibawa ke Balai Karantina BP2MI, para anak didik dari PT SAI diperlakukan seperti sedang berada di dalam penjara.

"Padahal mereka itu enggak merasa dirugikan, enggak ada yang ditelantarkan. Justru setelah dibawa oleh BP2MI, mereka itu diperlakukan seperti narapidana, enggak diizinkan untuk keluar. Bahkan, mereka itu sudah mau pulang, tapi ditahan oleh pihak BP2MI," ungkap Fidel.

Dia menilai penggerebekan itu jauh dari prosedur yang sebenarnya. "Anak-anak didik itu malah dipaksa untuk melaporkan perusahaan klien kami. BP2MI ini sudah bertingkah seperti penyidik dan ada unsur pencemaran nama baik terhadap klien kami ini," lanjut Fidel.

Sehari setelah penggerebekan itu, kata dia, PT SAI langsung mendatangi BP2MI untuk berdialog. Namun, oleh BP2MI menolak dengan alasan yang tidak jelas.

Karena sikap BP2MI ini, sebut Fidel, PT SAI akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Pertama, kami akan melapor ke Ombudsman untuk melaporkan BP2MI, setelah itu baru ke Polda untuk melaporkan pencemaran nama baik klien kami ini. Kami kooperatif kok, sehari setelah penggrebekan itu, saya bersama klien saya langsung datang untuk bertemu pimpinan BP2MI tapi ditolak. Kami terbuka untuk menerima saran dari BP2MI, tapi jangan sepeti ini caranya," tutupnya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)