Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo

Kamis, 22 April 2021 - 05:24 WIB
loading...
Hakim Kabulkan Permohonan...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Suharjito sendiri merupakan terdakwa kasus suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo .

"Mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Hakim menjelaskan alasannya mengabulkan JC karena Suharjito memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama. Hakim menilai Suharjito dianggap tidak memberikan serta merta suapnya kepada Edhy. Kehendak itu datang dari Staf Khusus Edhy dan tersangka lainnya dalam perkara ini. "Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," kata hakim. Baca juga: Jaksa Kabulkan Permohonan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator

Selain itu, Suharjito dinilai selama persidangan sudah berlaku jujur dan mengakui segala perbuatannya. Keterangannya pun dianggap dibutuhkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus benih lobster. "Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tindak pidana korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster," kata hakim.

Diketahui, Majelis Hakim telah memvonis Suharjito 2 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suap tersebut sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim.

Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Suharjito pun menyatakan menerima putusan itu dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved