DPR: Optimalkan DAK Rp101 M untuk Tekan Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Kamis, 22 April 2021 - 02:21 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya optimistis Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dapat disahkan. Sahroni mengemukakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah disahkan 17 tahun yang lalu, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi.
Komnas Perempuan sepanjang 2020 mencatat adanya 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun turun drastis dari 431.471 kasus yang tercatat terjadi pada tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih sangat memprihatinkan dan membuktikan negara melalui Komnas Perempuan dan institusi lainnya belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.
Guna mengatasi masalah ekonomi dalam rumah tangga tersebut, Pemerintah, kata Sahroni, sebenarnya telah meluncurkan beberapa program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan bantuan berupa dana untuk mengatasi masalah kemiskinan kronis, yang dapat berujung kepada KDRT.
Komnas Perempuan sepanjang 2020 mencatat adanya 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun turun drastis dari 431.471 kasus yang tercatat terjadi pada tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih sangat memprihatinkan dan membuktikan negara melalui Komnas Perempuan dan institusi lainnya belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.
Guna mengatasi masalah ekonomi dalam rumah tangga tersebut, Pemerintah, kata Sahroni, sebenarnya telah meluncurkan beberapa program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan bantuan berupa dana untuk mengatasi masalah kemiskinan kronis, yang dapat berujung kepada KDRT.
(cip)
Lihat Juga :