DPR: Optimalkan DAK Rp101 M untuk Tekan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kamis, 22 April 2021 - 02:21 WIB
loading...
DPR: Optimalkan DAK...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan agara dana DAK sebesar Rp101 miliar dioptimalkan untuk menekan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF-PPA) senilai lebih dari Rp101 miliar di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di 2021 dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Bukan hanya digunakan untuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, namun dana ini diharapkan juga dimaksimalkan untuk berbagai upaya pencegahan. “Anggaran ini harus bisa dimanfaatkan Pemda melalui Dinas PPPA untuk menekan terjadinya kekerasan maupun perdagangan perempuan dan anak untuk kebutuhan seksual. Gencarkan sosialisasi agar para perempuan dan anak tak menjadi korban kekerasan ataupun perdagangan orang, termasuk prostitusi online,” imbuhnya. Baca juga: Hari Kartini, Wamenparekraf Angela Tanoe: Perempuan Aset Penting Bangsa Indonesia

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA Tahun 2021 sebesar Rp101,747 miliar merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya. Ia berpesan pemerintah daerah mengawal dan memastikan DAK-NF-PPA dimanfaatkan dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Anggaran tersebut diutarakannya sekaligus respons atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak. Baca juga: Peringati Hari Kartini, MNC Peduli Angkat Sosok Kartini Masa Kini

DAK NF PPA urainya, dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO, termasuk pendampingan selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dana tersebut juga dikatakannya dapat digunakan untuk bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO.

Sebelumnya, saat Sosialisasi Empat Pilar di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, Sahroni yang juga tercatat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menekankan negara yang memiliki landasan Pancasila wajib memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan dengan jaminan hukum melalui proses yang adil. Dalam Pasal 28G (2) UUD 45, kata Sahroni menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Sebagaimana untuk memenuhi hak-hak konstitusi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin tersedianya ruang hukum untuk hak konstitusi perempuan,” ujar Sahroni kepada 150 warga yang hadir di lokasi.

Dirinya optimistis Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dapat disahkan. Sahroni mengemukakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah disahkan 17 tahun yang lalu, namun kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi.

Komnas Perempuan sepanjang 2020 mencatat adanya 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun turun drastis dari 431.471 kasus yang tercatat terjadi pada tahun sebelumnya, namun angka tersebut masih sangat memprihatinkan dan membuktikan negara melalui Komnas Perempuan dan institusi lainnya belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

Guna mengatasi masalah ekonomi dalam rumah tangga tersebut, Pemerintah, kata Sahroni, sebenarnya telah meluncurkan beberapa program, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang memberikan bantuan berupa dana untuk mengatasi masalah kemiskinan kronis, yang dapat berujung kepada KDRT.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Deddy Corbuzier Soroti...
Deddy Corbuzier Soroti Kontroversi LCC Empat Pilar MPR, Tantang Juri Adu Pintar
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved