Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Suap Rp29 M ke Eks Mensos Juliari Tak Masuk Akal

Rabu, 21 April 2021 - 22:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan...
Kuasa Hukum eks Mensos Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menilai dakwaan terhadap kliennya tidak masuk akal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Maqdir Ismail menilai aneh dengan dakwaan yang disampaikan Komisi Pemerintasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Juliari sendiri didakwa telah menerima suap sebesar Rp29,252 miliar dalam kasus tersebut, tetapi pemberi atau penyuapnya tidak ada yang didakwa atau diadili memberi suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. “Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang Rp29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada meskipun dalam BAP ada yang mengaku itu akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” ujar Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Baca juga: 2 Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Menurut Maqdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, menurutnya harus diterangkan siapa penyuapnya. Selain itu jika masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberi karena tindakan suap merupakan delik berpasangan. “Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” tandas Maqdir. Baca juga: Majelis Hakim Diminta Ungkap Aktor di Balik Aliran Dana Bansos untuk Cita Citata

Maka dari itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam dalam surat dakwaan, telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaan disebutkan, Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerima uang sebesar Rp1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke (terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan bansos) dan uang sebesar Rp1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja (terkait penunjukan PT Tiga Pilar Agro Utama) serta uang sebesar Rp29.252.000.000 dari beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020.

“Artinya suap yang real didakwakan kepada Klien kami (Juliari) dengan adanya pemberi suap hanya sebesar Rp3,23 miliar, yakni dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar. Jadi bagi kami, Rp29,252 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai,” tambahnya.

Berdasarkan data dari surat dakwaan, tercatat sebanyak 57 vendor atau perusahaan diduga memberikan suap dengan total senilai Rp29,252 miliar kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos Tahun 2020. Dari 57 vendor ini, terdapat 29 vendor yang disebut menyerahkan fee dalam dakwaan, namun membantah dalam BAP. Total nilai suap dari 29 perusahaan yang membantah ini sebesar Rp 15,967 miliar.

Lalu, terdapat 20 vendor yang justru tidak diperiksa atau di-BAP sama sekali. Total nilai suap dari 20 vendor yang tidak diperiksa sama sekali, tetapi disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 9 miliar. Hanya ada 8 vendor yang mengakui menyerahkan uang sebagai fee dan/atau tanda terima kasih melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Total nilai suap dari 8 vendor ini sebesar Rp 4,28 miliar.

“Dari jumlah Rp29,252 miliar, vendor ada 29 yang membantah yang disebut dalam surat dakwaan. Kemudian yang mengakui itu hanya 8 vendor, sementara yang lain ada 20 vendor itu nggak pernah diperiksa, artinya ini nggak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas. Di buang ke atas seolah-seolah dia jalankan perintah jabatan. Kalau orang menjalankan perintah jabatan nggak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain,” pungkas Magdir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved