Meruwat Bumi, Merawat Kehidupan
Kamis, 22 April 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, rencana tata ruang wilayah (provinsi, kota/kabupaten) harus diaudit, dievaluasi, dan diselaraskan dengan Peta Rawan Bencana (Bappenas dan BNPB, 2017). Ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menertibkan bangunan yang berdiri di zona merah rawan bencana, seperti lereng bukit, jalur sesar gempa atau likuefaksi, tepi bantaran kali, pesisir pantai.
Kawasan permukiman, perkantoran, dan perniagaan di zona rawan bencana harus direlokasi ke zona aman. Kawasan zona merah dikonservasi sebagai ruang terbuka hijau berupa hutan lindung, kebun raya di pegunungan dan dataran atau hutan mangrove di tepi pantai. Pengendalian dan pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan ketat dan tegas untuk mengurangi dampak risiko bencana.
Ketiga, pembangunan kota harus berbasis risiko bencana, dikelola secara berkelanjutan, agar kota memberikan lebih banyak manfaat, baik aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kota direncanakan dan dikelola dengan baik, ditata lebih kompak dan terpadu, serta tangguh bencana. Maka dengan jumlah penduduk yang sama maka lingkungan alam yang harus diubah bisa lebih kecil, dibanding jika penduduk tersebar.
Kota direncanakan, dirancang, dibangun, dan dikelola berbasis mitigasi bencana, maka kota dapat memberikan manfaat untuk semua pihak termasuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan kelestarian lingkungan bagi setiap masyarakat. Kota menuntut para pengelola untuk membangun kembali kota dengan lebih baik.
Pemerintah harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan kota untuk berkembang dan beradaptasi pascabencana. Pembenahan permukiman padat penduduk terutama yang berada di zona rawan bencana. Pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur sosial, dan infrastruktur kesehatan masyarakat yang seimbang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, pengembangan energi terbarukan, serta perbaikan kualitas lingkungan.
Keempat, UN Environment Programme mencatat bahwa 90% kasus Covid-19 terjadi di kota di seluruh dunia, memperlihatkan ketimpangan/kesenjangan di dalam kota, menguji ketangguhan kota dan kemanusiaan, dan kurang dari 50% penduduk dunia yang memiliki akses ke ruang publik/taman dalam jarak 400 meter dari rumah.
Pemulihan kota pascabencana maupun pandemi harus memberikan peluang untuk menata ulang kehidupan perkotaan, memitigasi perubahan iklim, serta mengantisipasi pandemi di masa depan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota dan kita.
Kawasan permukiman, perkantoran, dan perniagaan di zona rawan bencana harus direlokasi ke zona aman. Kawasan zona merah dikonservasi sebagai ruang terbuka hijau berupa hutan lindung, kebun raya di pegunungan dan dataran atau hutan mangrove di tepi pantai. Pengendalian dan pemanfaatan ruang harus dilakukan dengan ketat dan tegas untuk mengurangi dampak risiko bencana.
Ketiga, pembangunan kota harus berbasis risiko bencana, dikelola secara berkelanjutan, agar kota memberikan lebih banyak manfaat, baik aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Kota direncanakan dan dikelola dengan baik, ditata lebih kompak dan terpadu, serta tangguh bencana. Maka dengan jumlah penduduk yang sama maka lingkungan alam yang harus diubah bisa lebih kecil, dibanding jika penduduk tersebar.
Kota direncanakan, dirancang, dibangun, dan dikelola berbasis mitigasi bencana, maka kota dapat memberikan manfaat untuk semua pihak termasuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan kelestarian lingkungan bagi setiap masyarakat. Kota menuntut para pengelola untuk membangun kembali kota dengan lebih baik.
Pemerintah harus menciptakan lingkungan yang memungkinkan kota untuk berkembang dan beradaptasi pascabencana. Pembenahan permukiman padat penduduk terutama yang berada di zona rawan bencana. Pembangunan infrastruktur fisik, infrastruktur sosial, dan infrastruktur kesehatan masyarakat yang seimbang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, pengembangan energi terbarukan, serta perbaikan kualitas lingkungan.
Keempat, UN Environment Programme mencatat bahwa 90% kasus Covid-19 terjadi di kota di seluruh dunia, memperlihatkan ketimpangan/kesenjangan di dalam kota, menguji ketangguhan kota dan kemanusiaan, dan kurang dari 50% penduduk dunia yang memiliki akses ke ruang publik/taman dalam jarak 400 meter dari rumah.
Pemulihan kota pascabencana maupun pandemi harus memberikan peluang untuk menata ulang kehidupan perkotaan, memitigasi perubahan iklim, serta mengantisipasi pandemi di masa depan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kota dan kita.
Lihat Juga :